Berita Berita Properti

Inilah Kota yang Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi di Indonesia. Sanksi Denda bagi Pelanggar!

2 menit

Setidaknya, sudah ada dua kota yang wajibkan pemilik mobil punya garasi. Ada di mana saja dan bagaimana bunyi aturannya? Yuk, lihat lewat artikel ini!

Macet, jadi soal yang hingga kini sulit dipecahkan di berbagai kota besar Indonesia.

Selain karena volume kendaraan yang terus meningkat, parkir sembarangan pun disinyalir jadi pemantik kemacetan di beberapa titik.

Bukan hanya di jalan raya, parkir sembarangan juga kerap ditemukan hingga di permukiman warga.

Bila sudah begitu, tetangga di sekitar pasti terganggu.

Kelakukan semena-mena di atas mungkin tak bisa dilakukan di dua kota berikut.

Sebab, ada dua kota yang wajibkan pemilik mobil punya garasi.

Hmmm, kota apa saja dan seperti apa bunyi aturannya? Dilansir dari berbagai sumber, yuk, kita ulas!

2 Kota yang Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi

kota yang wajibkan pemilik mobil punya garasi

sumber: motorplus-online.com/Instagram @infoseputarlombok

1. Jakarta

Kota pertama yang wajibkan pemilik mobil atau kendaraan punya garasi adalah Jakarta.

Aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014.

Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta saat itu, Joko Widodo.

Aturan perihal kepemilikan garasi termaktub dalam Pasal 140.

Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.



(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Dalam aturan di atas tertulis, surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.

2. Depok

Kota yang wajibkan pemilik mobil punya garasi selanjutnya tak jauh dari Jakarta, yaitu Depok.

Melansir berbagai sumber, di Depok aturan perihal ini diatur lewat Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Secara umum Perda mengatur bila pemilik kendaraan wajib mempunyai garasi untuk tempat parkir kendaraannya.

Bila melanggar, akan mendapat sanksi administrasi berupa denda Rp2 juta.

Aturan tertuang dalam pasal 34A dan 34B, bunyinya sebagai berikut:

34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

  1. milik sendiri
  2. sewa
  3. garasi bersama

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

34B

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. peringatan tertulis, dan
  2. denda administrasi

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Sekadar informasi, aturan di atas sudah berlaku di Depok per 8 Januari 2022.

***

Jadi untuk warga Jakarta dan Depok, pastikan punya garasi sebelum membeli kendaraan.

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita.99.co.

Jangan lupa mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia untuk menemukan informasi terbaru.

Royal Clove Kolonel Masturi merupakan hunian nyaman dengan desain rumah kekinian yang ada di Cimahi, Jawa Barat.

Informasi lebih lengkap, kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts