Pasca disahkan Jokowi akhir Mei, PP Tapera semakin ramai diperbincangkan terutama terkait berbagai kelebihannya. Salah satunya untuk mengajukan KPR apartemen.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 akan menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan pungutan iuran oleh BP Tapera dalam waktu dekat.
Iuran ini merupakan dana untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara.
Ini meliputi PNS, prajurit TNI dan Polri, serta pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD.
Untuk pilihan huniannya sendiri, peserta bebas memilih rumah pertama sesuai keinginan masing-masing.
Bahkan mereka bisa mengambil KPR apartemen jika memang menginginkannya.
Tabungan Tapera Bisa untuk KPR Apartemen
Peserta Tapera akan mendapat kebebasan untuk memilih dan membeli rumah pertama sesuai dengan keinginan masing-masing.
Bahkan BP Tapera memperbolehkan mereka untuk memilih tipe hunian apartemen.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Ariev Baginda Siregar.
“Peserta bebas memilih jenis rumah apa aja, landed boleh, rumah susun boleh, apartemen juga boleh,” katanya dilansir dari idntimes.com.
Menurutnya, tak ada masalah jika bahkan nantinya peserta ingin mendapat hunian dengan harga yang lebih mahal dari jumlah dana dalam Tapera.
“Kalau buat Tapera yang tipe 36 itu sesuai kan. Tapi kalau dia mau lebih bagus dari itu ya silakan saja,” ucap Ariev.
Lebih lanjut Ariev menekankan bahwa BP Tapera tidak menetapkan batasan standar rumah yang bisa peserta dapatkan.
Asal peserta memang sanggu untuk mencicilnya dan menutupi kekurangan dana dari tabungan tersebut.
Bunga KPR Tapera di Bawah Bunga Komersil
Jika peserta ingin mengambil KPR apartemen, mereka tak perlu mengkhawatirkan besara bunga.
Hal ini karena suku bunga KPR yang ada di Tapera jauh lebih rendah daripada bunga bank komersil.
Saat ini fasilitas kredit KPR yang Tapera tawarkan sebesar 5 persen atau seperti yang berlaku dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Jika suka bunga komersial bank nantinya mengalami peningkatan, pihaknya juga akan menyesuaikan kembali suku bunga KPR tetapi dengan selisih yang lebih rendah.
“Yang jelas ini akan menyesuaikan, akan naik-turun. Tapi kita tetap di bawah bank komersial,” ujar Ariev.
Akan tetapi, perlu kamu catat bahwa manfaat ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang belum memiliki atau sedang ingin memiliki rumah pertama.
Selain itu, peserta harus masuk kategori masyarakat berpendapatan rendah atau di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta, kemudian telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.
Ada pun pada tahap pertama program ini akan menyasar PNS.
Ariev menjelaskan hal ini dikarenakan PNS sebelumnya sudah memiliki Tabungan Perumahan dalam program Bapertarum PNS yang saat ini di-convert ke Tapera.
“Orang-orang inilah yang mendapat pelayanan dahulu, karena kepesertaan kan harus maksimal 12 bulan. PNS itu ada sekitar 1,77 juta orang yang belum punya rumah,” ujarnya.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Yuk, simak informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Pastikan juga mampir ke 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu.
Ada beragam penawaran menarik seperti perumahan Leuwi Gajah Residence.