Apa yang harus dilakukan nasabah yang terkena PHK ketika KPR belum lunas? Cari tahu jawabannya pada artikel ini, yuk!
Tak dipungkiri, dalam masa pelunasan KPR yang panjang, hal-hal yang tak terduga bisa saja terjadi secara tiba-tiba.
Contohnya, perusahaan yang menaungi keuangan nasabah setiap bulannya bisa saja tiba-tiba memutuskan hubungan kerja secara sepihak.
Dengan keadaan tersebut, kamu kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan pemasukan bulanan.
Pastinya, hal tersebut dapat menyebabkan nasabah mengalami fase gagal bayar pada cicilan KPR, ‘kan?
Eits, tenang dulu! Selalu ada jalan menuju Roma, kok.
Kali ini 99.co Indonesia telah menghimpun solusi menyelesaikan KPR belum lunas saat kamu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yuk, simak ulasannya di bawah ini!
Solusi Menyelesaikan KPR Belum Lunas saat Terkena PHK
1. Manfaatkan Pesangon
Walau terkena PHK. bukan berarti kamu harus putus asa dan berpasrah diri.
Ingatlah bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa karyawan yang dikenai PHK wajib diberikan pesangon oleh perusahaan yang melakukan PHK.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besarnya pesangon berkisar antara satu hingga sembilan kali tergantung masa kerja karyawan.
Kemudian, perusahaan juga akan membayar uang penghargaan masa kerja yang nilainya berkisar antara dua hingga sepuluh kali upah pegawai tergantung masa kerja.
Dengan pemasukan tersebut, kamu bisa menggabungkan semua tabungan dan uang pesangon dari perusahaan.
Hitung kembali sisa cicilan KPR kamu yang belum lunas dan cari tahu apakah uang tersebut cukup untuk menutupinya.
Jika merasa cukup, ada baiknya kamu lunasi semua pinjaman KPR, ya!
2. Menjual Aset
Jika uang pesangonmu tidak cukup untuk melunasi KPR dan berbagai pinjaman lainnya, mau tak mau kamu harus pertimbangkan menjual aset pribadi.
Adapun aset yang bisa dijual meliputi emas, tanah, dan masih banyak lagi.
Dengan usaha ini, kamu bisa mencegah terjadinya kredit macet di kemudian hari yang malah akan lebih menyusahkanmu dan keluarga.
Jangan sedih berlarut-larut ya karena setelah kamu kembali dapat pekerjaan baru, keadaan ekonomi kamu dan keluarga pasti akan membaik, kok.
Selain itu, kamu juga bisa menabung untuk mengumpulkan asetmu kembali.
3. Mengajukan Moratorium
Solusi lain yang bisa kamu lakukan untuk menyelesaikan KPR belum lunas saat terkena PHK adalah mengajukan moratorium kepada pihak bank penyedia KPR.
Moratorium sendiri merupakan otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas yang ditentukan.
Dengan demikian, saat kamu mengajukan moratorium kepada bank.
Mereka akan mengkaji ulang apakah kamu memang layak untuk mendapat penundaan pembayaran atas pinjaman KPR atau tidak.
Untuk melaksanakan moratorium, kamu harus mengetahui ketentuan berikut:
- Nasabah yang bisa mendapatkan moratorium adalah nasabah yang memiliki persyaratan penghasilan tertentu dengan batasan tanggungan klaim mencapai dua tahun. Maka itu, tiap nasabah bisa jadi memiliki batasan tanggungan klaim yang berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing bank.
- Bagi nasabah yang mengajukan moratorium karena terkena PHK, bukan berarti akan terbebas dari pembayaran cicilan setiap bulannya.
- Nasabah hanya diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman sedangkan bunga tetap harus dibayarkan per bulan dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
- Jika waktu yang ditentukan telah habis, kewajiban untuk membayar hutang kembali seperti semula.
***
Nah, itulah solusi menyelesaikan KPR belum lunas saat terkena PHK.
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu sedang mencari rumah dijual di Malang Kota?
Yuk, cari tahu pilihan rumahnya hanya di 99.co/id