KPR

Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah. Lengkap dengan Syarat dan Daftar Bank Penyedia!

3 menit

Ingin membeli sebidang tanah tetapi belum sanggup menyiapkan dana tunai dalam jumlah besar? Jangan khawatir, kamu bisa memanfaatkan KPT atau Kredit Pemilikan Tanah. Agar lebih mengerti, simak penjelasan berikut ini ya!

Sistem KPT memungkinkanmu untuk membeli tanah dengan cara dicicil.

Cara dan syaratnya juga mirip-mirip dengan KPR maupun KPA.

Hanya saja yang kamu kredit adalah tanah atau kavling lahan tanpa bangunan.

Berikut berbagai seluk-beluk Kredit Pemilikan Tanah yang perlu kamu ketahui!

Perbedaan Kredit Pemilikan Tanah, Rumah, dan Apartemen?

Anda tentu pernah juga mendengar istilah KPR, bukan?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah pada dasarnya sama dengan KPT, yakni prosedur meminjam uang pada bank untuk membeli sebuah properti.

Bedanya, KPT untuk membeli tanah, KPR untuk membeli rumah, sementara KPA untuk membeli apartemen.

Jadi pada dasarnya, yang membedakan ketiganya adalah objek propertinya semata.

Sementara untuk cara dan syarat pengajuan ketiganya sebenarnya tak terlalu jauh berbeda.

Cara dan Syarat Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah

kredit pemilikan tanah

Syarat dan Dokumen Pengajuan

Untuk mengajukan KPT, kamu bisa langsung mendatangi beberapa bank yang menawarkan program tersebut.

Syarat utama untuk mengajukannya adalah, siapkan uang muka sebesar 30% dari total harga tanah yang akan kamu beli.

Jika tanah tersebut harganya mencapai Rp500 juta, maka uang Rp150 juta sudah harus ada di tangan.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPT
  • Pada usia 55 tahun kredit diperkirakan sudah lunas, khusus untuk pensiunan usia 65 tahun.
  • Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.

Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah berikutnya adalah melengkapi formulir dan persyaratan dokumen.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP / SPT PPh21 pemohon
  • Akta nikah atau cerai
  • Kartu keluarga
  • Pas foto 4×6
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
  • Apabila bekerja sebagai wiraswasta, diperlukan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Apabila bekerja sebagai karyawan, diperlukan surat keterangan gaji dan slip gaji.
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah



Setelah memilih bank yang akan kamu tuju, segera datang ke cabang terdekat untuk mengisi formulir permohonan Kredit Pemilikan Tanah.

Umumnya, proses dari pengajuan sampai menunggu jawaban dari bank memakan waktu sekitar dua minggu sampai satu bulan.

Ada banyak hal yang bank analisa bank saat menilai permohonan kredit tanah, di antaranya:

  • Luas tanah
  • Lokasi (apakah posisinya berada di pinggir jalan atau masuk ke dalam gang)
  • Harga pasaran.

Pastikan tanah yang akan kamu cicil sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebab jika masih berstatus girik atau sebatas Akta Jual Beli (AJB), bank umumnya akan sulit untuk mencairkan plafon kreditnya.

Selain itu, mencicil tanah yang sudah bersertifikat memiliki keistimewaan seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA.

Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Fungsinya adalah memberikan kewenangan menggunakan tanah untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.

Bank Penyedia Kredit Pemilikan Tanah (KPT)

Sejauh ini, bank penyedia kredit pemilikan tanah adalah bank konvensional dan bank syariah.

Namun tak semuanya menyediakan kredit pemilikan tanah untuk konsumen atau penggunaan pribadi.

Beberapa bank, seperti BTN, baru menyediakan kredit pemilikan tanah untuk lahan usaha pembangunan perumahan untuk badan usaha.

Jangan khawatir, kamu bisa menemukan fasilitas KPT untuk penggunaan pribadi beberapa di antaranya adalah:

  • Bank BNI
  • Bank CIMB Niaga
  • Maybank
  • Bank BNI Syariah
  • Bank BRI Syariah

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Temukan artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Segera kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang!

Kamu bisa melihat beragam pilihan properti, termasuk pilihan perumahan subsidi.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts