KPR

Kriteria Subsidi KPR, KKB, dan UKM Akhirnya Turun. Sudah Dipenuhi?

2 menit

Pemerintah akhirnya menyimpulkan kriteria subsidi KPR, KKB, dan UKM untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi ganas.

Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-29, pandemi virus corona diprediksikan memuncak di bulan Mei dan berlanjut sampai Juni.

Keadaan Indonesia pun diperkirakan baru bisa pulih pada bulan Juli sampai Oktober.

Mengetahui lamanya masa pemulihan, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran untuk membantu perekonomian rakyat Indonesia kelas menengah ke bawah.

Selain membagikan sembako dan memangkas biaya cicilan leasing bermotor bagi para ojol, kini subsidi KPR, KKB, dan UKM pun kabarnya akan diterima para nasabah bank.

Berikut berita selengkapnya.

Subsidi KPR, UKM, dan KKB Diturunkan. Ini Syaratnya!

Kebijakan subsidi KPR, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ini masih dirancang dan disempurnakan oleh beberapa pihak.

Kementrian Keuangan bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia bersatu untuk menentukan jumlah dan persyaratan pagi setiap nasabah penerima subsidi.

Dilansir dari finance.detik.com, OJK menyebutkan subsidi berupa bunga ini akan diberikan khusus untuk

  • para nasabah kredit produktif,
  • kendaraan bermotor, dan
  • kreditur program KPR.

Adapun, syarat dan kriteria penerima subsidi KPR, UKM, dan KKB adalah debitur yang mempunyai status kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus.

Baca Juga:

Penjualan Rumah Subsidi Turun Drastis, Pengembang Harapkan Bantuan Tambahan dari Pemerintah

Selain itu, target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan juga diatur, yakni:

  • kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar;
  • kredit kepemilikan rumah dengan tipe 21, 22, sampai dengan 70; dan
  • kredit untuk kendaraan bermotor yang berharga kurang dari Rp500 juta.

Subsidi yang diberikan akan berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari April sampai September 2020.



Besaran subsidi bunga kredit ditentukan berdasarkan kluster.

Untuk kluster di bawah Rp500 juta akan diberikan 6% pada tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya.

Sementara itu, kluster di atas Rp500 juta akan mendapatkan 3% pada bulan pertama dan 2% untuk bulan-bulan berikutnya.

Kebijakan Dirancang Khusus oleh Sri Mulyani

kpr subsidi

sumber: pinterpolitik.com

Sebelumnya, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati berjanji akan memfinalisasi kebijakan subsidi kreditur sesegera mungkin.

Dikutip dari cnbcindonesia.com, Sri menjelaskan, “Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko, OJK, dan Bank Indonesia adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan multifinance atau leasing,” Rabu (22/4/2020).

Sri juga menambahkan bahwa kebijakan keringanan cicilan harus diracik sesempurna mungkin.

Hal ini harus dilakukan untuk mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:

Mengenal 3 KPR Bersubsidi di Indonesia dan Prosedurnya | Panduan Lengkap!

Semoga informasi ini bermanfaat ya Sahabat 99…

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.

Untuk kamu yang sedang mencari perumahan baru di Tangerang dan daerah sekitarnya, langsung saja kunjungi 99.co/id. 



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts