Dalam Islam, perempuan yang bercerai akan menjalani masa iddah. Sudah tahu berapa lama masa iddah cerai? Simak penjelasannya di sini!
Masa iddah adalah masa penantian yang dilakukan oleh perempuan yang sudah menikah kemudian ditalak atau diceraikan.
Dalam masa ini, perempuan harus menunggu dan tidak diperbolehkan untuk menikah lagi sampai masanya selesai.
Hukum dari masa iddah tertulis dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah 228.
Namun, berapa lama masa iddah cerai perempuan dan apa saja larangan yang ketika perempuan mengalami masa ini?
Berikut ulasan lengkapnya!
Lama Masa Iddah Cerai Perempuan Berdasarkan Jenisnya
Lama masa iddah cerai perempuan bisa berbeda-beda tergantung dengan jenisnya, berikut adalah penjelasannya:
1. Iddah karena Perceraian
Ada dua kategori masa iddah cerai perempuan, yakni diceraikan tetapi belum disetubuhi dan diceraikan dan sudah disetubuhi.
Masa iddah cerai belum disetubuhi hukumnya tidak wajib, sesuai dengan QS Al-Ahzab ayat 49.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”
Kategori kedua adalah perempuan diceraikan dan telah disetubuhi maka lama masa iddah cerainya adalah tiga bulan atau jika hamil maka sampai melahirkan kandungan.
Hukumnya tertulis dalam QS At-Thalaq ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
2. Iddah karena Suami Meninggal
Lama masa iddah perempuan apabila suami meninggal adalah 4 bulan dan 10 hari, seperti yang tertulis dalam QS Al-Baqarah 234:
“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.”
Namun, apabila istri sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
Larangan dalam Masa Iddah
Apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika perempuan menjalani masa iddah?
Pertama, mereka tidak diperbolehkan untuk menikah dengan lelaki lain sampai masanya selesai.
Kedua, mereka tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat.
Ketiga, mereka tidak boleh melakukan ihdad atau memakai wewangian serta perhiasan selama masa berkabung.
***
Semoga artikel ini bisa membantu, Property People!
Yuk simak informasi menarik dan ulasan lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi juga www.99.co/id untuk menemukan rumah impian yang kamu idam-idamkan.
Booking sekarang juga dan dapatkan potongan menarik yang bikin beli rumah jadi #segampangitu.