Mendapati anak dicubit tetangga yang disebabkan suatu perkara kerap ditemui dalam kehidupan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Hal ini seolah membuktikan bahwa hidup bertetangga tak pernah sederhana.
Mencubit, sebagaimana arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah menjepit dengan ibu jari dan telunjuk atau jari lain ke bagian pipi, tangan, paha, dan sebagainya.
Dalam konteks bertetangga, sekilas perbuatan mencubit kepada anak tetangga tampak seperti laku sepele.
Namun, apabila perangai tersebut tidak dapat diterima oleh orang tua korban, hal-hal buruk berpotensi muncul.
Bukan hanya soal retaknya hubungan bertetangga, lebih jauh dari itu, perbuatan mencubit pada yurisprudensi (ajaran hukum melalui peradilan) dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan.
Lantas, apa jerat hukum yang bisa diterapkan terhadap pelaku penganiayaan anak?
Anak Dicubit Tetangga Dapat Digolongkan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Perbuatan mencubit orang lain, dalam hal ini anak tetangga, dapat digolongkan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.
Ini tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama yang ketika artikel ini dibikin masih berlaku, tepatnya Pasal 352 KUHP.
Sementara itu, apabila mengacu UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yakni tahun 2026, tindak pidana penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 471 UU 1/2023.
Maka dari itu, meski mencubit anak orang lain terkesan sepele dan bisa jadi hanya sekadar pengingat, tetapi apabila anggota keluarga si anak tersebut merasa tidak terima, bukan tak mungkin ada langkah hukum yang dapat ditempuh.
Unsur-Unsur Tindak Penganiayaan Ringan dalam Pasal 352 KUHP
Dalam Pasal 352 KUHP, unsur-unsur tindak penganiayaan ringan adalah:
- bukan penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP);
- bukan penganiayaan yang dilakukan:
- terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya;
- terhadap pejabat yang ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
- dengan memberi bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (Pasal 356 KUHP).
- Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Mengutip hukumonline.com, apabila mengacu pada Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU 1/2023, dapat disimpulkan bahwa mencubit anak orang bisa digolongkan penganiayaan ringan.
Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis R. Soesilo menyebut dalam yurisprudensi yang dimaksud kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Adapun contoh “rasa sakit” itu misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Jika mengacu Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 UU 1/2023, mencubit termasuk tindak penganiayaan ringan karena tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak pula menyebabkan korban tak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya.
Selanjutnya, anak dicubit tetangga dan tetangga tersebut memenuhi unsur-unsur dalam pasal tindak penganiayaan ringan sebagaimana disebutkan, hukuman berdasarkan pada Pasal 352 ayat (1) KUHP adalah dipidana penjara maksimal 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta.
Sementara apabila merujuk Pasal 471 UU 1/2023, tetangga yang melakukan tindak pidana ringan bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp10 juta.
Hukuman Penganiayaan dalam UU Perlindungan Anak
Di sisi lain, penganiayaan terhadap anak kecil yang belum berusia 18 tahun (termasuk ketika dicubit tetangga) dapat juga masuk dalam tindakan kekerasan terhadap anak.
UU Perlindungan Anak dan perubahannya memuat hal ini pada Pasal 76C UU 35/2014, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Seandainya larangan tersebut dilanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Lebih jauh, jika anak atau korban mengalami luka berat, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Sementara jika anak sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan jika hendak memproses lebih lanjut secara pidana adalah dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa meskipun terdapat hukum-hukum seperti penjelasan di atas, proses pendekatan kekeluargaan tetap seyogianya dikedepankan sepanjang perbuatan tetangga yang mencubit anak itu tidak membahayakan anak secara fisik maupun psikis.
***
Demikian ulasan mengenai langkah hukum jika anak dicubit tetangga dan penjelasan lainnya.
Baca informasi lainnya seputar hukum hanya di www.99updates.id dan Google News.
Sedang mencari rumah yang aman dan nyaman di kawasan strategis? Cek selengkapnya lewat www.99.co/id.
Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk memiliki properti idaman karena semuanya #SegampangItu!