Mengajukan KPR, bisa jadi hal yang tricky. Agar permohonan dapat diterima, bukan hanya syarat, Sahabat 99 perlu memahami cara KPR rumah berdasarkan langkah di bawah ini!
Berencana punya rumah dalam waktu dekat dan ingin mengambil KPR?
Saatnya Sahabat 99 belajar lebih dalam guna memahami cara KPR rumah.
Hal ini penting agar kalian tidak pusing sendiri atau bahkan salah mengambil langkah.
Bagaimana caranya? Simak di bawah ini!
7 Cara KPR Rumah Secara Bertahap
1. Pilih Rumah yang Diinginkan
Sebelum membeli, pastikan dirimu telah memilih rumah yang sesuai.
Apabila properti dikelola pihak pengembang atau developer, pastikan bahwa perizinan dan reputasinya jelas.
Sedangkan jika memilih properti second, pastikan juga seluruh dokumen lengkap.
Selain itu, kondisi properti seperti lokasi dan keadaan fisik perlu diperhatikan.
2. Memilih Bank untuk Cicilan KPR
Menentukan bank sebagai pemberi kredit perlu menjadi pertimbangan matang.
Biasanya orang akan memilih bank yang memberikan bunga kredit paling rendah dan persyaratan anti-ribet.
Pertimbangan lain memilih bank juga karena si pemohon kredit telah memiliki rekening di bank bersangkutan.
Sahabat 99 yang menggunakan jasa agen properti biasanya akan dibantu mengurus KPR hingga proses selesai.
Sementara itu, beberapa developer rata-rata juga melakukan kerja sama dengan bank-bank tertentu.
3. Mengisi Formulir Kredit dan Pembayaran DP
Sebelum pengajuan, kamu diwajibkan mengisi form yang telah disiapkan oleh bank.
Pengisian form kredit juga disertai dengan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan kredit.
Untuk properti baru, beberapa developer akan menarik pembayaran untuk booking fee sebelum melakukan pembayaran down payment.
Besar down payment yang harus diserahkan oleh pembeli biasanya berkisar antara 30-50% dari harga jual properti atau tergantung dari ketentuan masing-masing bank.
4. Analisis Risiko Kredit dan Survei Aset
Cara KPR rumah yang satu ini merupakan tahapan penting.
Bank akan melakukan survei guna menilai kemampuan kita dalam membayar angsuran.
Besar angsuran bulanan biasanya maksimal 33.3% dari total pendapatan tetap suami/pemohon kredit…
Atau istri atau gabungan suami dan istri.
Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 – 6 bulan terakhir.
Pihak bank juga akan cek semua pengeluaran per bulan dengan cara…
Memanggil Sahabat 99 untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking).
Pengecekan tersebut meliputi :
- Tanggungan kredit
- Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
- Status dalam BI, pernah menjadi BI Blacklist atau tidak.
Baca Juga:
Syarat & Ketentuan yang Harus Dipenuhi Sebelum Ambil KPR Rumah Second
Bank juga akan melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud:
- Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
- Legalitas dokumen seperti: Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll,
Setelah bank melakukan survei aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih memerlukan dokumen-dokumen tambahan untuk disiapkan.
5. Akad Kredit KPR
Setelah bank melakukan survei akan dilanjutkan dengan akad kredit.
Sebelum terjadi akad kredit ada biaya-biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemohon kredit.
Biaya-biaya tersebut meliputi:
- Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak
- Asuransi FIDUCIA
- Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
- Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
- Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah biaya administrasi kredit terpenuhi akan dilakukan penandatanganan akad kredit antara pihak bank dan pemohon kredit.
Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer atau penjual apabila kita membeli properti second.
Waktu pencairan dana kredit biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.
6. Pembayaran Angsuran
Besarnya dana kredit yang dikeluarkan oleh bank, menjadi nilai kredit yang wajib dilunasi…
Sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati pada akad kredit.
Baca Juga:
Yakin Sudah Tahu? Ini Penjelasan Lengkap KPR Rumah untuk Pemula!
Bayarlah cicilan bulanan tepat waktu, karena akan berpengaruh terhadap pengawasan bank.
Umumnya pihak bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala setiap 3 atau 6 bulan sekali.
7. Pelunasan Kredit
Pelunasan cicilan KPR bisa dilakukan setelah semua pembayaran cicilan bulanan dipenuhi…
Sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh bank, atau kurang dari jangka waktu yang ada.
Setelah melunasi semua cicilan KPR, Sahabat 99 akan mendapatkan surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan properti.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!