Berita Berita Properti

Mengenal Lebih Jauh Mafia Tanah. Dari Pengertian, Modus, hingga Tips Menghindarinya!

4 menit

Bermunculannya kasus sengketa tanah di Indonesia tak lepas dari mafia tanah. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini adalah penjelasannya!

Setiap tahunnya, kerugian yang diakibatkan pemalsuan sertifikat tanah dikabarkan bisa mencapai puluhan miliar.

Salah satu penyebabnya adalah banyaknya kasus mafia tanah.

Hal inilah yang membuat Property People wajib mengetahui arti dibalik istilahnya

Agar lebih jelas, mari kita pelajari seluk-beluknya pada ulasan di bawah ini!

Mafia Tanah Adalah….

mafia tanah adalah kelompok terorganisir di dunia properti

sumber: medium.com

Dilansir oleh hukumonline.com, mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir.

Mereka biasanya melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis untuk mengambil hak tanah seseorang.

Mereka tidak hanya merebut tanah korbannya saja, tetapi juga memalsukan dokumen hingga menghilangkan warkah tanah.

Tak hanya itu, mereka juga bisa mengubah tata ruang hingga proyek infrastruktur.

Walhasil, dalam setahun terakhir, istilah ini menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat

Hal tersebut akibat seiring bermunculannya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia.

Cara Kerja Mafia Tanah

cara kerja sekelompok orang untuk curi hak orang lain

Melihat banyak kasus yang bermunculan, cara kerja pekerja ilegal tanah memang tergolong rapi dan sistematis.

Mereka mampu menyembunyikan fakta tak wajar menjadi hal yang wajar di mata para korbannya.

Agar membantu Property People dalam menghindari masalah ini, berikut adalah cara kerjanya.

  • Memalsukan dokumen dan sertifikat tanah
  • Mencari legalitas tertentu di pengadilan
  • Merekayasa perkara
  • Bekerja sama dengan oknum aparat untuk dapatkan legalitas
  • Menghilangkan warkah tanah

Ragam Modusnya

orang memalsukan dokumen

Sebagai antisipasi, kamu wajib mengetahui modus yang biasa dilakukan oleh pengambil hak tanah orang lain ini.

Berikut adalah beberapa modusnya.

1. Berpura-pura Menjadi Pembeli

Beberapa sindikat mafia tanah kerap kali mengincar penjual properti pribadi.

Caranya adalah dengan berpura-pura tertarik untuk membeli aset properti milikmu.

Kemudian, rekannya akan berperan sebagai notaris atau bisa juga PPAT fiktif.

Hal ini semata-mata dilakukan untuk mendapatkan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) milikmu.

2. Memalsukan Hak Tanah Girik

Di Indonesia, ada sebuah lahan yang dikenal sebagai tanah girik atau tanah milik adat.

Lahan berstatus seperti ini biasanya konversi haknya ke negara belum terdaftar di kantor pertanahan.

Oknum biasanya akan menggunakan blanko girik yang masih kosong untuk berburu mangsa.

Ketika melihat lahan kosong yang tepat, mereka kemudian akan menggunakan blanko girik di area tersebut.

Hasilnya, tanah kosong itu bisa diklaim sebagai milik mereka.

3. Menggugat Pemilik Legal dengan Bukti Hak atas Tanah

Mafia lahan juga kerap memakai jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengklaim sebuah lahan.

Pada kasus seperti ini, bisa saja pemilik asli kalah, apalagi jika ia tak hadir dalam sidang gugatan.

Situasi ketidakhadiran pihak tergugat membuat putusan pengadilan bersifat verstek.

Setelah gugatannya menang, para oknum sindikat akan mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.

4. Memalsukan Surat Kuasa

Modus lainnya yang kerap terjadi adalah pemalsuan surat kuasa untuk balik nama sertifikat.

Oknum akan membuat surat kuasa yang seolah ditandatangani oleh pemilik sah aset properti.

Kemudian, suratnya digunakan untuk mengganti nama yang tertera di SHM.

Jika namanya berhasil diganti, mereka akan menjual aset properti tersebut.

Berkat adanya surat kuasa palsu, pemilik asli biasanya tidak akan mengetahui apa-apa hingga asetnya terlanjur hilang.

Masalah Mafia Tanah di Indonesia

sofyan djadil soal mafia tanah adalah satu dari sekian banyak permasalahan tanah

sumber: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Maraknya kasus mafia tanah belakangan ini memang cukup membuat resah publik.

Dilansir cnbcindonesia.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djajil tidak memungkiri bahwa mafia tanah masih beredar di mana-mana.

Menurut Sofyan, mereka mempunyai berbagai modus untuk menipu korbannya seperti berpura-pura membeli tanah atau memalsukan sertifikat.

Masih melansir dari cnbcindonesia.com, Sofyan mengatakan, pemerintah berusaha keras memberantas oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut, termasuk dimulai dari kantornya.

Untuk mengantisipasi modusnya, pemerintah terus mempermudah administrasi dan pelayanan melalui aplikasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengambil langkah tegas bagi oknum yang terbukti menjadi mafia tanah.

“Kami juga terus berusaha mengedukasi masyarakat jangan mudah percaya, hakim-hakim jangan bermain dengan mafia tanah,” ungkap Sofyan, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.



Satgas Anti Mafia Tanah

satgas mafia tanah

sumber: Tempo/Hilman Fathurrahman W

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berusaha memberantas kasus mafia tanah.

Buktinya bisa dilihat pada Pasal 33 ayat 3 UUD RI Tahun 1945 yang mengatur tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Inti dari ketentuan ini adalah memberi sebesar-besarnya kemakmuran.

Oleh karenanya, praktik yang dilakukan mafia tanah bertentangan dengan UU tersebut.

Guna meredam oknum tak bertanggung jawab, pemerintah sudah melakukan sejumlah strategi seperti

  • pelayanan elektronik Hak Tanggungan,
  • layanan elektronik informasi pertanahan untuk zona nilai tanah (ZNT),
  • surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT), dan
  • modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah

Penerapan strategi tersebut didukung oleh penegakan hukum lewat satgas anti Mafia Tanah.

Adapun, tugas tim pelaksana satgas anti mafia adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan penelitian dan pengumpulan keterangan terhadap kasus pertanahan yang terindikasi ada keterlibatan mafia tanah dan/atau berdimensi luas serta masuk klasifikasi kasus berat
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait penanggulangan dan penanganan kasus pertanahan yang melibatkan mafia
  • Melimpahkan hasil penanganan kasus kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut
  • Melaporkan hasil pelaksanaan satuan tugas secara berkala, yakni setiap tiga bulan sekali
  • Membuat laporan hasil penanganan dan rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di tingkat kementerian serta kepada kepala kantor wilayah BPN Provinsi.

Tips Menghindarinya

cara menghindari mafia tanah adalah dengan sertifikat online

sumber: Kementerian ATR/BPN

Agar tidak menjadi korban penipuan, berikut adalah cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah aksi mafia tanah.

1. Perhatikan Kredibilitas Calon Pembeli

Mafia tanah biasanya akan berpura-pura menjadi calon pembeli dan berusaha meminjam sertifikat tanah.

Sebelum beraksi, pelajarilah latar belakang orang yang mengaku sebagai calon pembeli.

Pastikan bahwa kamu benar-benar mengenal orang tersebut sebelum membuat perjanjian.

2. Pendaftaran Tanah secara Serentak

Sofyan Djalil menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Program tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 Tahun 2018.

Lewat program ini, petugas Kantor ATR/BPN akan mengumpulkan data fisik dan yuridis dari sebuah objek tanah.

3. Sertifikat Elektronik

Di samping itu, pemerintah juga telah merencanakan membuat sertifikat elektronik.

Rencana tersebut diharapkan agar mafia tanah tidak memiliki peluang untuk memalsukan sertifikat tanah orang lain.

Program satu ini masih dalam tahap uji coba dan pemerintah tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah.

Oleh karena itu, masyarakat tetap waspada jika ada orang yang meminta sertifikat tanah dengan alasan akan diubah dalam bentuk elektronik.

4. Cek Keaslian Sertifikat dengan Teliti

Saat membeli tanah, kamu harus memastikan bahwa sertifikatnya asli.

Kamu bisa mengecek keasliannya dari data-data yang ada, memeriksanya secara online, atau mendatangi kantor BPN terdekat.

Pengecekan ini bisa menghindarkanmu dari risiko dan kerugian finansial yang diakibatkan mafia tanah.

5. Bertemu Langsung dengan Penjualnya

Ketika berniat membeli rumah, ada baiknya jika kamu bertemu langsung dengan pihak penjual.

Pasalnya, mafia tanah kerap melakukan modusnya dengan memalsukan sertifikat atau mengganti nama pemilik sertifikat dengan yang palsu.

Mereka melakukan hal tersebut agar tanahnya bisa diambil alih dan dijual.

Dengan bertemu langsung, kamu juga bisa menilai apakah penjualan tanah termasuk modus penipuan atau tidak.

6. Gandeng Notaris Terpercaya

Perlu diingat bahwa pihak yang berkaitan dengan mafia tanah bisa termasuk pengacara, broker, atau notaris yang tidak jelas.

Guna menghindari kerugian dari oknum tak bertanggung jawab tersebut, sebaiknya periksa kembali notaris yang ingin digandeng.

Pastikan mereka sudah mempunyai izin, pengalaman, dan reputasi yang baik.

Kamu bisa memeriksa beberapa hal ini dengan melihat profil mereka dan mencari referensi dari orang terdekat yang bisa dipercaya.

***

Semoga artikel di atas bermanfaat ya, Property People.

Simak artikel-artikel yang tidak kalah menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi juga 99.co/id dan rumah123.com untuk temukan hunian idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Ada banyak pilihan menarik saat kamu cari hunian impianmu, seperti kawasan Mustika Village Sukamulya di Bekasi.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts