Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya mencegah geliat mafia tanah. Salah satunya adalah dengan mempercepat pendataan bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya memerangi mafia tanah.
Menurut dia, program percepatan PTSL dapat mengatasi masalah tersebut.
“Kami percepat PTSL. Yang kami daftarkan sudah lebih dari 80 juta, dan akan kami kejar terus. Insyaallah pada 2025 seluruh tanah itu sudah terdaftar,” ujarnya, seperti dilansir dari Bisnis.com yang mengutip laman Kementerian ATR, Kamis (16/12/2021).
Kementerian ATR/BPN Percepat PTSL demi Perangi Mafia Tanah
PTSL adalah program dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara administrasi.
Dengan mendaftarkan bidang tanah, pemerintah puh memiliki data jelas mengenai kepemilikan tanah.
Selain itu, bidang tanah yang telah didaftarkan akan memiliki kepastian hukum sehingga masyarakat dapat lebih tenang.
Program ini dibuat karena masih banyak tanah yang belum bersertifikat.
“Kalau ada mafia tanah, kami akan perangi. Saya mengatakan, mafia tanah tidak boleh menang! Kami akan kejar sampai ke ujung langit,” ucapnya.
Untuk memberantas mafia, Kementerian ATR/BPN juga bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
Bersama dua lembaga tersebut, Kementerian ATR/BPN membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah.
Dengan begitu, dia berharap, ruang gerak mafia tanah menjadi lebih sempit.
Masyarakat Harus Belajar dari Kasus Nirina Zubir
Sofyan Djalil juga berharap agar masyarakat belajar dari kasus yang menimpa aktris Nirina Zubir.
“Kasus Nirina (Zubir) menyadarkan masyarakat bahwa mafia tanah harus kita hadapi bersama. Selain itu, dapat juga memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk hati-hati,” ujarnya.
Selain mempercepat PTSL, Sofyan juga meminta masyarakat lebih berhati-hati.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang berpura-pura membeli rumah.
Selain itu, dia juga menyarankan agar masyarakat tidak meminjamkan sertifkat tanah kepada orang lain dengan alasan apa pun.
Syarat Mengajukan PTSL
Untuk mendaftarkan bidang tanah, pemilik tanah harus memiliki berbagai berkas sebagai berikut:
- Dokumen kependudukan (KTP dan KK)
- Surat Tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, berita acara kesaksian, dan lain-lain)
- Tanda batas tanah yang terpasang pada bidang tanah
- Bukti setor BPHTB dan PPh
- Surat perhomohan
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bali, bisa jadi Damara Village di Kuta Selatan adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!