Berita Ragam

Begini Hukum Makan di Kondangan Tanpa Diundang Menurut Islam. Benarkah Haram Dilakukan?

2 menit

Saat ini, sering terjadi seseorang yang datang dan makan di kondangan tapi sebenarnya ia tidak diundang ke acara tersebut. Lantas, bagaimana hal ini dalam pandangan Islam?

Baru-baru ini, ramai di TikTok orang-orang dengan percaya diri memperlihatkan aksinya saat mendatangi sebuah acara perjamuan yang padahal sebenarnya mereka tidak diundang.

Dalam video tersebut, mereka terlihat datang ke acara kondangan, berlagak seolah-olah mereka mengenal dengan keluarga pemilik hajat.

Kebanyakan alasan mereka melakukan itu adalah ingin menikmati makanannya.

Walaupun beberapa di antara mereka ada yang juga memberikan amplop kepada pemilik hajat.

Namun, apakah sebenarnya datang ke acara perjamuan seperti kondangan tanpa diundang itu diperbolehkan dalam Islam?

Untuk menjawab hal ini, Ustaz Ali Mansur memberikan penjelasannya.

Daripada penasaran, langsung saja simak ulasannya di bawah ini yang dilansir dari laman food.detik.com.

Makan di Kondangan Tanpa Diundang Menurut Islam

Hal yang Tidak Diperbolehkan

Menurut Ustaz Ali Mansur, hal ini sangat tidak diperbolehkan.

Hal tersebut dijelaskan dalam video tanya jawab yang diunggah melalui channel YouTube Salam Televisi (02/03/19).

Ia mengatakan bahwa tak ada alasan apa pun untuk datang tanpa diundang ke acara seperti pernikahan.

“Tanpa ada undangan dengan alasan kita mengenal orangnya, dalam keadaan seperti ini kita tidak diperbolehkan mendatangi. Walaupun kita punya alasan bahwa kita kenal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ustaz Ali Mansur juga menjelaskan bahwa mengenal orang yang punya acara tidak bisa dijadikan alasan untuk kita serta merta datang begitu saja.

Pasalnya, jika itu dilakukan bisa jadi kedatangan orang yang tak diundang tersebut dapat merusak acara.

“Karena boleh jadi ia tidak ingin kita datang, makanya enggak diundang,” ujarnya.

Makan di Kondangan Tanpa Diundang Adalah Tathafful

makan di kondangan

sumber: TikTok Mep Santuy

Dikutip dari Bincang Syariah (19/01/20) menghadiri saja perjamuan tanpa undangan disebut dengan tathafful atau yang artinya adalah bersikap seperti anak-anak.



Menurut banyak para ulama, hukum tathafful adalah haram.

Ini disebabkan karena dapat memberatkan dan menyakiti tuan rumah.

Apakah Tathafful Boleh Dilakukan?

Namun, tathafful menjadi boleh jika memenuhi dua syarat.

Jika dua syarat tersebut terpenuhi, maka boleh menghadiri pesta atau perjamuan makan tanpa diundang.

Pertama, jika tuan rumah ikhlas dan memberi izin disebabkan karena sudah ada jalinan kekerabatan.

Hal ini pernah disampaikan oleh Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah berikut:

Haram hukumnya menggerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira“.

Syarat kedua adalah tidak memberatkan tuan rumah.

Jika sekiranya tidak memberatkan tuan rumah, maka menghadiri pesta atau jamuan hukumnya boleh meskipun tanpa diundang.

Ini pernah disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut:

Haram hukumnya menggerombol (menghadiri pesta tanpa diundang). Imam Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan“.

***

Demikian penjelasan mengenai makan di kondangan tetapi tidak diundang yang sempat viral di TikTok.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di BSD?

Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com serta temukan beragam pilihan perumahan seperti di Sky House BSD.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts