Tetangga, keluarga jauh, hingga orang asing kerap menerobos masuk ke rumah? Tahukah kamu, tindakan ini ternyata bisa dijerat pasal pidana, lo! Berikut penjelasan lengkap aturan hukum masuk rumah orang tanpa izin.
Memasuki kediaman orang lain ternyata memiliki aturan hukumnya sendiri.
Bahkan, meskipun memegang kunci cadangan, ada batasan-batasan yang perlu kamu pahami.
Jika tidak cermat, bisa-bisa kamu malah terjerat tuntutan pidana, Property People.
Ini karena di dalam Undang-Undang, ada aturan jelas mengenai hukum masuk rumah orang tanpa izin.
Aturan Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin
Seseorang yang masuk rumah orang tanpa izin bisa terjerat hukum pidana penjara dan pidana denda.
Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 257 Ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.”
Sebagai catatan, ayat tersebut sebatas membahas mengenai seseorang yang menerobos masuk ke kediaman orang lain.
Hal tersebuit belum mencakup adanya ancaman dalam tindakan tersebut, Property People.
Memaksa Masuk Hunian Orang Lain dengan Ancaman
Perlu kamu tahu, jika tindakan penerobosan melibatkan suatu bentuk ancaman maka aturannya akan berbeda.
Aturan hukum memaksa masuk rumah orang lain dengan ancaman tercantum dalam Pasal 257 Ayat (3) UU 1/2023 yang berbunyi:
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menaktukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta.”
Maksud dari ancaman dalam ayat tersebut tidak hanya berupa ucapan lisan, Property People.
Ini juga berlaku ketika seseorang membawa alat yang mengintimidasi, seperti kayu, pisau tajam, atau bahkan orang lain.
Adanya alat tambahan yang mengintimidasi menunjukkan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Oleh sebab itu, pada situasi seperti ini, ancaman hukuman yang menjerat tersangka akan bertambah sepertiganya.
Kriteria Masuk Rumah Orang Tanpa Izin
Pertanyaan utamanya, seperti apakah tindakan yang tergolong “masuk rumah orang tanpa izin”?
Perlu kamu pahami, “masuk begitu saja” tidak selalu berarti “masuk dengan paksa”.
Dalam hal ini, “masuk dengan paksa” sudah pasti berarti “masuk dengan melawan kehendak pemilik rumah”.
Oleh sebab itu, kamu harus cermat dalam menilai kondisi yang terjadi.
Beberapa tindakan yang tergolong sebagai perilaku memaksa masuk adalah sebagai berikut:
- Tetap menerobos masuk meski ada tanda “dilarang masuk”
- Tidak segera pergi setelah pemilik memintanya
- Memanjat untuk masuk ke dalam rumah
- Membuat dan menggunakan anak kunci cadangan tanpa izin
- Menggunakan perintah palsu, dan lainnya
Sebagai contoh, jika di pekarangan tidak ada tanda ‘dilarang masuk’ maka pengemis yang memasukinya tidak ‘masuk dengan paksa’.
Ia hanya sekadar ‘masuk begitu saja’ dan tidak bisa terjerat pidana selama belum merugikan pemilik rumah secara nyata.
Bagaimana dengan keluarga atau tetangga yang kamu titipi kunci cadangan?
Pada situasi ini, semua kembali lagi ke akad awal penitipan kunci, Sahabat 99.
Apabila di awal kesepakatan keluarga atau tetangga hanya boleh masuk jika terjadi sesuatu, ia tidak bisa keluar masuk kediamanmu sesuka hati.
Artinya untuk menggunakan kunci cadangan harus ada alasan jelas, misalnya saja mematikan atau menyalakan lampu luar, mengecek kebocoran atap, dan lainnya.
***
Semoga informasi ini dapat mengajarkan kita agar lebih berhati-hati jika memasuki area rumah orang lain, ya.
Simak artikel menarik lainnya seputar properti di www.99updates.id.
Ikuti pula Google News Berita 99.co untuk terus mendapatkan update terbaru.
Kalau sedang mencari hunian, dapatkan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.
Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini #SegampangItu bersama kami!