Agar terhindar dari jeratan hukum, kamu wajib mengetahui aturan hukum soal melempar petasan atau kembang api. Jika belum tahu, pelajari bersama pada artikel berikut ini!
Beberapa perayaan hari besar identik dengan bermain petasan dan menyalakan kembang api.
Salah satunya adalah momen menjelang tahun baru.
Sayangnya, ada segelintir oknum yang memanfaatkan momen ini untuk berniat jahil.
Caranya adalah dengan melempar petasan ke rumah orang lain.
Beberapa orang yang jadi korban mungkin hanya sebatas merasa kesal karena menganggap wajar aksi tersebut.
Meski begitu, korban-korban lemparan petasan tersebut sebenarnya bisa menuntut para pemain petasan.
Pasalnya, ada ada hukum yang mengatur soal penggunaan kembang api lengkap dengan sanksi pidananya.
Berikut penjelasan selengkapnya!
Aturan Penggunaan Kembang Api
Penggunaan petasan atau kembang api sendiri tercantum dalam Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (Handak).
Dalam aturan ini, benda yang kita kenal sebagai kembang api ditulis dengan istilah “bunga api”.
Lebih jelasnya, dalam Pasal 1 Ayat 6 dijelaskan bahwa:
“Bunga api adalah benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.”
Selanjutnya, aturan bunga api dijelaskan lebih rinci pada Pasal 3 Ayat 1.
Ayat tersebut menyebutkan bahwa bunga api yang dimaksud adalah:
a. bunga api yang isian mesiunya lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 (dua) inci; dan
b. mesiu sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan/letusan.
Untuk penggunaannya sendiri, bunga api atau kembang yang diizinkan, yaitu kembang api yang sudah memiliki izin produksi atau impor dari kepolisian.
Kemudian, bunga api yang ukurannya dua inci dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.
Sementara, petasan yang berukuran dua sampai delapan inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.
Jika Petasan Dilempar Seorang Diri
Petasan atau bunga api adalah benda kecil yang cukup berbahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang sekitar.
Hal ini terbukti di mana setiap tahunnya selalu ada pemberitaan mengenai kecelakaan akibat petasan.
Lantas, hal yang jadi pertanyaan adalah apakah ada sanksi bagi seseorang yang sengaja melempar petasan atau kembang api ke area rumah orang lain.
Faktanya, seseorang bisa dihukum jika dengan sengaja melempar petasan atau bunga api ke area rumah orang lain.
Apalagi, jika petasan yang dilempar memantik kebakaran atau ledakan cukup besar.
Sanksi tersebut bisa dilihat pada Pasal 187 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
- dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
- dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Ketika Petasan Dilempar Bersama-sama
Jika poin sebelumnya membahas hukum bagi pelempar petasan seorang diri, pembahasan selanjutnya adalah hukuman bagi yang melempar bunga api secara bersama-sama.
Berdasarkan aturan, pelaku bisa diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yang isinya:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Berdasarkan peraturan yang sudah disebutkan, bisa disimpulkan bahwa kita harus lebih berhati-hati saat bermain petasan.
Pasalnya, iseng melempar kembang api bisa berbuah malapetaka bagi korban ataupun diri sendiri.
***
Semoga bermanfaat untuk Property People, ya!
Simak informasi menarik lainnya, hanya di Berita.99.co.
Jangan lupa untuk selalu memantau Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu mendapat informasi terbaru.
Pesona Prima Cikahuripan 5 & 6 merupakan hunian terjangkau di daerah Cileungsi, Bogor.
Informasi lebih lengkap kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!