Ada keluarga yang baru berpulang dan meninggalkan harta warisan dalam jumlah banyak? Yuk, simak cara membuat surat keterangan ahli waris berikut ini untuk mengurus proses pindah nama asetnya!
Pembagian harta warisan masih menjadi hal yang sensitif di Indonesia.
Terlebih, sering terjadi perselisihan dan bahkan penyalahgunaan wewenang terkait hak atas warisan.
Oleh sebab itu, perlu adanya surat keterangan yang menyatakan bahwa kamu memang merupakan pewaris sah.
Berikut cara membuat surat keterangan ahli waris yang harus kamu pahami!
Fungsi Surat Keterangan Pewaris
Pada dasarnya, tujuan pembuatan surat keterangan waris adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah.
Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil harta warisan yang ditinggalkan pewaris.
Bahkan meskipun ia bisa menunjukkan bukti statusnya sebagai anak, pasangan, ataupun orang tua.
Tak hanya itu, surat keterangan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Artinya, pemindahan nama ataupun pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa sepengetahuan atau kesepakatan ahli waris.
Lebih lanjut, pengurusan sertifikat tanah atas nama pewaris, serta pengalihan hak milik juga tak bisa dilakukan tanpa surat keterangan waris ataupun surat kuasa.
Penunjukan ahli waris sendiri dilakukan dihadapan pejabat berwenang dan harus disertai dengan beberapa syarat administratif.
Cara Membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)
1. Syarat Membuat SKHW
Mereka yang tercantum namanya dalam surat keterangan waris secara hukum berhak atas harta warisan.
Sementara mereka yang namanya tak tercantum tidak memiliki kuasa atas harta warisan sedikit pun.
Sebelum masuk ke pembahasan cara membuat surat ahli waris, pahami dulu syarat pengajuannya.
Pasalnya, penunjukan ahli waris juga tidak bisa seseorang lakukan dengan sembarangan.
Menurut hukumonline.com, surat keterangan ahli waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) harus kamu buat dengan tanda tangan dua orang saksi, pengesahan lurah, dan penguatan dari camat setempat.
Syarat dokumennya sendiri adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan (7 rangkap)
- Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris) menggunakan kertas A4
- Salinan kartu keluarga pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4
- Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris
- Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan dengan tanda tangan
- Fotokopi KTP almarhum dengan legalisir
- Salinan buku nikah/surat cerai pewaris (almarhum)
- Surat keterangan kematian dan penguburan
- Catatan sipil kematian
- Surat pernyataan sebagai ahli waris
- Surat pernyataan 2 orang saksi dengan tanda tangan di atas materai
- Fotokopi KTP saksi dengan legalisir RT/RW
Tak ada salahnya kamu juga melengkapinya dengan surat warisan dari pewaris yang ditandatangani.
Tujuannya agar bukti bahwa kamu merupakan ahli waris sah semakin kuat.
2. Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Setelah memahami syarat surat keterangan ahli waris, mari beralih ke cara membuatnya.
Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Membawa seluruh persyaratan kepada RT/RW setempat
- Meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat
- Menyiapkan surat bermaterai bertanda tangan seluruh ahli waris dengan saksi serta tanda tangan saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat
- Mengajukan permohonan ke kantor kelurahan bagian pelayanan umum
Setelah surat keterangan hak waris dari kelurahan selesai dibuat, kamu baru bisa mengajukan fatwa waris.
Sebagai catatan SKHW hanya bisa dibuat oleh notaris, Badan Harta Peninggalan (BHP), Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri.
Melansir dari laman jakarta.kemenkumham.go.id, pembuatannya memakan waktu empat hari kerja dengan biaya Rp200 ribu per surat.
Apabila ingin menyalinnya, kamu harus mengeluarkan Rp20 ribu per surat.
Nah, setelah SKHW keluar, mulailah mengurus balik nama seluruh aset dan menghitung pembagian harta.
Tenang saja, kini kamu sudah memiliki kekuatan yang sah di mata hukum sehingga risiko terjadinya sengketa sangat minim.
Apa Bedanya SKHW dan Akta Keterangan Hak Mewaris?
Tahukah kamu, dalam hukum waris ada juga dokumen Akta Keterangan Hak Mewaris.
Bedanya dari SKHW adalah yang berwenang membuat akta satu ini hanya notaris.
Fungsi utamanya adalah untuk memberikan hak mewaris pada WNI keturunan Tionghoa.
Sementara SKHW khusus untuk WNI asli dan bisa kamu buat di bawah tangan.
Contoh Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris
1. Contoh Surat Pernyataaan Ahli Waris
2. Contoh Surat Hak Ahli Waris dari Kelurahan
3. Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
4. Format Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris
FAQ
Surat keterangan ahli waris dibuat di mana?
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) bisa dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP) serta di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Berapa lama membuat surat ahli waris di kelurahan?
Waktu pembuatan SKHW maksimal adalah 6 (enam) bulan menurut keterangan dalam Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara.
Berapa biaya untuk penetapan ahli waris?
***
Semoga ulasan cara membuat surat keterangan ahli waris ini bermanfaat untukmu, ya.
Kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.
Kamu sedang mencari rumah impian?
Membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/id, lo.
Yuk, kunjungi lamannya sekarang juga!