Hukum

Mencuri Isi Rumah Korban Gempa Bumi Bisa Dipenjara. Pahami Hukumnya!

2 menit

Ada orang yang tak bertanggung jawab mencuri semua barang-barang di rumah yang jadi korban gempa bumi? Ketahui yuk sanksi hukum atas tindakan tersebut pada artikel ini!

Pencurian bukan hanya terjadi dalam situasi normal saja, tapi juga bisa muncul ketika mengalami bencana gempa bumi.

Oknum tidak bertanggung jawab itu bisa dengan liciknya memanfaatkan kesempatan di tengah bencana untuk melaksanakan aksinya.

Mereka dengan teganya menjarah segala isi dari rumah-rumah kosong yang terdampak gempa bumi dan pergi begitu saja tanpa merasakan kerugian para korban.

Tentunya, tindakan pencurian ini adalah pelanggaran hukum yang pelakunya bisa mendapatkan sanksi berat dan berlipat.

Berikut 99.co Indonesia hadirkan ulasan lengkap mengenai hukum tindakan mencuri isi rumah korban bencana gempa bumi secara lengkap.

Aturan Tindak Pidana Pencurian

kuhp

Tindak pidana pencurian diatur secara khusus dalam Bab XXII Pasal 362–367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengutip dari hukumonline.com, sanksi bagi mereka yang melakukan tindakan pencurian disebutkan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tindakan pidana yang disebutkan dalam pasal 362 dikategorikan sebagai pencurian biasa.

Kategori Tindakan Pencurian

kategori pencurian

Lebih lanjut, pencurian biasa dibahas dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) karya R. Soesilo.

Dijelaskan bahwa terdapat beberapa elemen yang menjadikan sebuah pencurian tergolong sebagai “pencurian biasa”.

Adapun kategorinya bisa kamu simak dalam rincian berikut:



  1. Perbuatan mengambil untuk dikuasai. Maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
  2. Sesuatu yang diambil harus berupa barang. Barang yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Selain itu, daya listrik dan gas juga masuk kategori barang karena bisa dialirkan di kawat pipa, meskipun tidak berwujud. Suatu barang yang disinggung juga tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
  3. Barang harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
  4. Penjarahan harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).

Ketentuan Hukum Pencurian Isi Rumah Korban Gempa

hukum mencuri isi rumah korban gempa

Lebih spesifik lagi, hukum tindakan pencurian dengan pemberatan, termasuk di dalamnya pencurian yang menyasar rumah korban gempa bumi terdapat pada Pasal 363 KUHP.

Berikut bunyinya:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. Pencurian ternak
  2. Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, dan pemberontakan atau bahaya perang
  3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
  5. Pencurian untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berdasarkan dua pasal yang dimuat dalam KUHP sebagaimana telah ditulis di atas, jelas bahwa hukuman bagi pelaku pencurian pada rumah korban gempa bumi lebih berat dari pencurian biasa.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.

Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Depok, mungkin Grand Citra Residence adalah pilihan yang tepat.

Cek selengkapnya di www.99.co/id. dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts