Apakah Anda pernah mendengar Eigendom Verponding? Dalam bahasa Belanda, istilah ini berarti hak kepemilikan mutlak atas tanah. Untuk lebih lengkapnya simak di sini!
Mengenal Eigendom Verponding
Secara harfiah eigendom merupakan hak milik tetap atas tanah.
Sementara verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah atau tanah dan bangunan yang dimaksud.
Eigendom Verponding atau EV merupakan salah satu hukum pertahanan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.
Saat ini, verponding tersebut berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Sementara eigendom harus dikonversi menjadi jenis hak atas tanah seperti yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Setelah kemerdekaan, pengakuan hak kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA.
UUPA tidak mengatur mengenai definisi konversi hak atas tanah.
Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini dan terlibat dalam sengketa tanah yang masih berstatus eigendom.
Wujud Eigendom Verponding
Setelah memahami definisinya, mari mengenal contoh sertifikatnya berikut ini:
Eigendom Verponding Harus Segera Dikonversi
UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah.
Setelah pemberlakuan UUPA, tiap orang wajib melakukan konversi hak atas eigendom-nya menjadi hak milik, paling lambat pada 24 September 1980.
Eigendom atas tanah berasal dari sistem hukum perdata barat, sedangkan UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum sebelumnya.
Hal ini menjadi alasan mengapa eigendom harus segera dikonversi.
Langkah Pendaftaran Konversi Eigendom Verponding
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana mengurus konversi hak eigendom menjadi sertifikat, sehingga masih banyak orang yang belum mengonversi hak atas tanahnya.
Padahal langkah pendaftaranya cukup mudah. Dokumen yang harus disiapkan:
- Alat-alat bukti tertulis, seperti peta atau surat ukur.
- Keterangan saksi.
- Jika tidak ada saksi, bisa oleh Panitia Ajudikasi dan Kepala Kantor Pertahanan yang dapat mengakui kebenarannya.
Kemudian, serahkan dokumen ke kantor pertahanan setempat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Eigendom Verponding Rawan Menjadi Tanah Sengketa
Tanah dengan hak eigendom sangat rentan menjadi tanah sengketa karena memiliki waktu yang panjang.
Pasalnya, belum ada kekuatan hukum yang mengikat pemegang hak yang sebenarnya.
Hal ini mengakibatkan terjadinya kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang bukan pemiliki sebuah bidang tanah.
1. Cara Mengurus Kasus Eigendom Verponding
Eigendom Verponding miliki Wanatirta
Meski terkesan rumit, sebenarnya tidak sulit mengurus kasus demikian.
Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Di sana tertulis bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya suatu sertifikat tanah dalam jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan, maka dapat melakukan tuntutan.
2. Membuat Surat Hak Milik Baru
Jika memenangkan kasus di peradilan, maka Anda dapat meminta Badan Pertahanan setempat untuk mencabut Surat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan tersebut.
Kemudian membuat SHM baru atas nama yang berwenang kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat.
3. Kepemilikan Pihak Ketiga
Bagaimana cara untuk melakukan alih kepemilikan?
Dengan status hak tanah yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, Anda dapat melakukan alih kepemilikan dengan pihak ketiga.
***
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di Tangerang Selatan seperti Paradise Serpong City?
Temukan hunian masa depan dengan mengunjungi 99.co/id dan Rumah123.com.