Property People, pernahkah kamu mendengar tentang Garis Sempadan Jalan? Jika belum, yuk kenali GSJ di sini!
Mungkin banyak masyarakat Indonesia yang mengetahui Garis Sempadan Bangunan.
Namun, ternyata masih banyak di antara mereka yang tidak mengetahui GSJ.
GSJ adalah Garis Sempadan Jalan yang mengatur jarak antara rumah atau bangunan dengan jalanan.
Jarak garis tersebut sudah diatur oleh pemerintah daerah dan harus diikuti agar kamu tidak mendapatkan sanksi.
Namun jika kamu masih penasaran tentang GSJ, simak saja penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Garis Sempadan Jalan?
Garis Sempadan Jalan atau GSJ adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan atau rumah di kiri kanan jalan, di luar Ruang Milik Jalan, dan di luar Ruang Pengawasan Jalan.
Secara sederhana, GSJ dapat dikatakan sebagai garis batas pekarangan terdepan.
GSJ menjadi panduan batas sejauh apa pagar halaman rumah dapat didirikan di lahan rumah.
Garis Sempadan Jalan harus dipatuhi dan dibuat untuk menjaga keberadaan jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan yang berada di depan rumah.
Ketentuan aturan sejauh apa Garis Sempadan Jalan diberlakukan umumnya sudah tertulis di dalam dokumen rencana tata ruang setempat.
Melansir dari akun Instagram Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR pada Senin (23/5/2022), berikut adalah jarak Garis Sempadan Jalan:
- Jalan kolektor primer kurang dari 10 meter dari tepi luar Rumija.
- Jembatan untuk pengamanan konstruksi tidak kurang dari 100 meter diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.
Sementara itu, Objek Pemanfaatan Lahan di Dalam Rumija di antaranya adalah:
- Jembatan Penyebrangan Orang (JPO);
- pemasangan portal atau jenis konstruksi yang melintang jalan;
- pemasangan tiang papan reklame atau billboard;
- penanaman utilitas umum berupa pipa atau kabel; dan
- fasilitas jalan ke luar dan masuk persil.
Perbedaan GSJ dan GSB
Selain Garis Sempadan Jalan terdapat pula Garis Sempadan Bangunan yang harus dimengerti oleh pemilik rumah.
Garis Sempadan Bangunan atau GSB adalah aturan jarak antar suatu bangunan dengan bangunan lain yang ada di sekitarnya.
Seperti contohnya adalah jarak antara rumah yang kamu tinggali dengan rumah tetangga.
Sama seperti GSJ, tiap daerah memiliki batasan GSB sendiri yang telah ditulis dalam dokumen rencana tata ruang setempat.
Jadi apa perbedaan antara GSJ dan GSB?
Garis Sempadan Bangunan diatur untuk memberikan jarak antara suatu bangunan dengan bangunan lainnya.
Sementara itu, GSJ diatur untuk memberikan jarak antara bangunan dengan ruang milik jalan.
Meski hampir mirip, GSJ berbeda dengan GSB karena lebih ditunjukan pada memberikan lahan untuk perluasan jalan atau pembuatan instalasi air, listrik, dan gas di masa mendatang.
Fungsi Garis Sempadan Jalan
Fungsi Garis Sempadan Jalan adalah sebagai landasan perencanaan, pengendalian pemilikan, dan penguasaan tanah.
Keberadaan GSJ juga dapat membantu pelaksana pembangunan, kelestarian lingkungan, fisik jalan, juga fungsi jalan.
Oleh karena itu, GSJ berfungsi untuk mewujudkan adanya lingkungan yang teratur di sebuah daerah.
GSJ juga berfungsi sebagai upaya untuk menertibkan pemanfaatan lahan oleh orang tidak bertanggung jawab yang mendirikan bangunan di atas pinggiran jalan.
Dengan adanya GSJ, fungsi jalan kini jadi jauh dari keberadaan bangunan yang bisa membahayakan para pengguna jalan.
Hal tersebut karena keberadaan bangunan dapat menghalangi pemandangan bebas para pengguna jalan yang bila dibiarkan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Keberadaan GSJ juga berfungsi untuk membuat tata kota dengan bangunan yang teratur dan konstruksi jalan yang lebih aman.
Sanksi Melanggar Garis Sempadan Jalan
Penting sekali untuk mengikuti GSJ yang berlaku di daerahmu karena fungsinya yang bermanfaat.
Oleh karena itu, kamu harus selalu memerhatikan GSJ ketika sedang membangun rumah.
Apabila diabaikan, terdapat sanksi yang berlaku tergantung dengan aturan yang ada di daerah yang kamu tinggali.
Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembongkaran pagar atau rumah.
Hal tersebut sudah dituliskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Property People.
Temukan artikel 99.co Indonesia di Google News.
Jangan lupa untuk cek Berita 99.co Indonesia untuk membaca artikel lainnya!
Cari rumah impian? Gampang, tinggal buka www.99.co.id dan rumah123.com saja, yuk!
Buat segala kebutuhan properti, kami akan selalu #AdaBuatKamu.
Terdapat pilihan hunian menarik, salah satunya Derwati Mas Estate di Bandung.