Agar pengerjaan proyek tetap sesuai rencana, harus adanya kesepakatan soal harga kontrak antara pemilik proyek dan kontraktor. Yuk, pahami lebih lanjut tentang kesepakatan ini!
Dalam pengerjaan sebuah proyek konstruksi, harus ada kesepakatan terlebih dulu antara pihak pemilik proyek dan kontraktor.
Salah satu yang perlu disepakati berkaitan dengan harga kontrak.
Lalu, apa sebenarnya harga kontrak yang disinggung sebelumnya?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, yuk, simak uraian lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Harga Kontrak?
Melansir bps.go.id, harga kontrak atau nilai kontrak adalah nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak pemborong berdasarkan surat perjanjian, surat perintah kerja antara pihak pemberi pekerjaan (pihak I) dengan penerima pekerjaan (pihak II) dalam jangka waktu tertentu dan jumlah biaya tertentu.
Dalam pengadaan barang atau jasa atau pelaksanaan tender, ada dua aspek penting terkait harga kontrak.
Kedua aspek dari nilai kontrak tersebut antara lain aspek teknis dan aspek biaya.
Aspek teknis pada harga kontrak ini bisa meluas jika dikaitkan dengan nilai manfaat uang atau value for money (VFM).
Sementara, aspek biaya biasanya berkaitan dengan harga yang diperjanjikan, diperkirakan, dan juga ditetapkan dalam batas tertentu.
Ketentuan yang sudah diperjanjikan tersebut haruslah dipegang teguh oleh seluruh pihak.
Fungsi dari Penetapan Nilai Kontrak
Proses penetapan harga mulai dari penyusunan hingga penuangannya dalam dokumen kontrak memerlukan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK memiliki beberapa tugas dan wewenang.
Hal tersebut tertuang Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tugas dan wewenang PPK adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa
- Melaksanakan kegiatan swakelola
- Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya
- Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak
- Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara
- Membuat dan menandatangani SPP
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tujuan keterlibatan PPK adalah sebagai penyedia yang ditunjuk untuk memahami kelebihan dan risiko dalam melaksanakan pekerjaan.
Jika ada salah satu pihak yang melanggar, pelanggaran tersebut telah mengurangi tata nilai pengadaan dan menantinya konsekuensi hukum.
Struktur Nilai Kontrak
Pertimbangan dari berbagai sisi, baik dari sisi penyedia dan sisi kontrak, wajib diperhatikan.
Apalagi saat menentukan harga kontrak sebuah proyek termasuk Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Untuk itu, harga kontrak sendiri haruslah terdiri dari beberapa hal seperti di bawah ini:
1. Biaya Total
Total harga atau biaya total adalah keseluruhan biaya yang digunakan oleh perusahaan konstruksi saat melaksanakan sebuah proyek.
2. Harga Satuan Pekerjaan (HSP)
Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga jenis pekerjaan per satuan tertentu.
HSP didasarkan pada rincian berbagai komponen seperti tenaga kerja, bahan, dan perlatan yang diperlukan pada pekerjaan tersebut.
Untuk harga satuan bahan dan upah tenaga kerja, setiap daerah memiliki harga yang berbeda-beda.
Walhasil, dalam menghitung dan menyusun anggaran biaya suatu proyek, ada pedoman khususnya.
Pedoman yang dimaksud berpatok pada harga satuan bahan dan upah tenaga kerja di pasaran dan lokasi pengerjaan.
3. Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Menurut bpsdm.pu.go.id, AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atas satu jenis pekerjaan tertentu.
AHSP ini menjadi dasar yang di mana akan dipakai dalam menentukan nilai kontrak atau RAB yang sesuai.
Jenis Kontrak Konstruksi
Sebelum menentukan harga kontrak, sebuah keharusan bagi kita untuk mengetahui terlebih dulu jenis kontrak yang akan dibuat.
Untuk memahami perbedaan jenis kontrak, berikut adalah penjelasan singkat mengenai kelima jenisnya.
1. Lump Sum
Jenis kontrak lump sum memiliki nilai yang bersifat tetap.
Oleh karenanya, perubahan harga bahan baku di tengah proses pengerjaan akan menjadi tanggung jawab dari kontraktor proyek.
2. Kontrak Harga Satuan
Jenis kontrak ini berdasarkan kuantitas pekerjaan yang telah disepakati.
Jika di tengah proses pengerjaan ada perubahan, kamu wajib membayar biaya konstruksi tambahan kepada pemborong.
3. Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Jenis kontrak proyek ini adalah gabungan antara harga satuan dan lump sum.
Harus ada kesepekatan antara pemberi pekerjaan dan kontraktor terkait poin mana saja yang jadi tanggung jawab masing-masing pihak.
4. Persentase
Pada jenis kontrak ini, ada kesepakatan bahwa pemilik proyek akan membayar kontraktor.
Jumlahnya biasanya berdasarkan jumlah pengeluaran sebuah proyek.
Tak hanya itu, jasa kontraktor harus dibayar oleh pemilik proyek berdasarkan persentase pengeluaran yang telah disepakati di awal.
5. Terima Jadi
Terakhir, ada jenis kontrak yang secara prinsip mirip dengan lump sum.
Hal yang membedakan pada jenis kontrak ini adalah pemilik proyek hanya menerima pembayaran sebanyak satu kali.
Pembayaran tersebut dikirim saat proyek sudah selesai 100 persen.
***
Itulah uraian lengkap mengenai harga kontrak.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan artikel seputar istilah properti lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impianmu di Deli Serdang?
Mungkin Villa Pesona Anggrek adalah jawabannya.
Akses saja 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian idamanmu!