Membayar pajak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Salah satu bentuk pajak juga diterapkan untuk kepemilikan properti yang kemudian dikenal dengan istilah NOP PBB.
Penerapan pajak ini dilakukan pemerintah untuk kepentingan bersama, sebab hasil dari pajak tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Secara tidak langsung, manfaat dari pajak ini akan kembali lagi kepada kita selaku warga negara Indonesia.
Nomor Objek Pajak (NOP) merupakan nomor identitas yang difungsikan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Melalui nomor ini, setiap objek pajak yang ada bisa lebih mudah diketahui dan didata.
Simak penjelasan lengkapnya, yuk!
Apa itu NOP PBB?
NOP adalah identitas unik suatu objek pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Ada beberapa ketentuan terkait NOP yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- Setiap nomornya unik, jadi setiap objek PBB memiliki satu identitas yang berbeda dengan objek PBB lainnya
- Bersifat tetap, karena NOP yang diberikan pada masing-masing objek PBB tidak akan mengalami perubahan dalam waktu yang lama
- Merupakan standar, yakni sistem pemberian NOP ini berlaku secara nasional
Pemberian NOP ini berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah mengetahui lokasi dari suatu objek pajak dan mempermudah dalam melakukan pengambilan serta pemantauan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Dengan demikian, kamu bisa mengetahui apakah objek pajak yang kamu miliki statusnya sudah terdaftar atau belum.
Selain itu, nomor ini nantinya juga diperlukan ketika hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
NOP ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ketika kamu melakukan registrasi NOP PBB.
Daftar Kode NOP PBB
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, NOP ini merupakan nomor unik yang setiapnya berbeda dari NOP lainnya.
Cara mengetahui NOP ini sangat mudah, kamu bisa melihatnya pada baris NOP dalam tanda bukti bayar PBB atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun lalu.
Nomor ini terdiri dari 18 digit dan ditulis cukup besar pada bukti pembayaran PBB.
Masing-masing angka pada digit tersebut memiliki maknanya sendiri, berikut penjelasannya:
- 2 digit pertama merupakan kode Daerah Tingkat I (DATI I)
- 2 digit kedua merupakan kode Daerah Tingkat II (DATI II)
- 3 digit ketiga merupakan kode kecamatan
- 3 digit keempat merupakan kode kelurahan atau desa
- 3 digit kelima merupakan kode nomor blok
- 4 digit keenam merupakan nomor urut objek
- 1 digit terakhir merupakan kode khusus
Melalui NOP, kamu bisa memastikan apakah nomor yang diberikan benar atau tidak dan untuk memastikan kesesuaiannya dengan data objek pajak.
Bagaimana Cara Mengetahui NOP yang Hilang?
Ada beberapa kasus di mana orang kehilangan bukti pembayaran PBB atau STTS, akibatnya juga tidak bisa mengetahui nomor NOP PBB.
Jangan dulu panik kalau kamu mengalami hal serupa, karena nomor ini masih bisa diketahui.
1. Cara Menemukan NOP PBB Melalui STTS atau Bukti Bayar PBB
Untuk menemukan NOP PBB yang hilang, pertama bisa mencarinya melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pelunasan PBB.
Di dalam lembar setoran tersebut, tercapat NOP berupa nomor unik yang tersusun dengan stuktur khusus terdiri dari 18 digit.
2. Cara Menemukan NOP PBB Melalui SIG KPP Pratama Daerah
Selauin melalui STTS, NOP PBB juga bisa diketahui melalui SIG KPP Pratama Daerah.
Untuk cara ini, datangi kantor KPP Pratama terdekat dengan membawa bukti pembayaran PBB dan tanyakan NOP yang kamu miliki.
Perbedaan NOP dan SPPT
Dari penjelasan di atas, mungkin kamu masih bingung tentang apa beda NOP dengan SPPT.
NOP ini hanya nomor identitas unik suatu objek pajak, sedang SPPT adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut fungsi SPPT:
- Menjaga dan melindungi aset berharga bagi wajib pajak
- Dokumen penting untuk menghindari rebutan hak milik tanah dan bangunan, atau terjadinya penipuan
- Menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh terhadap objek pajak yang dimiliki
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Mustika Park Place!