KPR

Mengenal Apa Itu Restrukturisasi Kredit dalam KPR. Lengkap dari Pengertian, Skema, hingga Syarat Pengajuan!

3 menit

Perjalanan melunasi cicilan KPR memang tidak selalu berjalan mudah. Untungnya, di saat terdesak, kamu punya peluang untuk mengajukan restrukturisasi kredit. Tidak familiar dengan istilah ini? Berikut ulasan selengkapnya untukmu!

Mencicil rumah dengan sistem KPR memang membutuhkan komitmen serta keseriusan tinggi.

Pasalnya, biaya cicilan rumah akan terikat dengan penghasilanmu selama tenor berlangsung.

Sayangnya, tidak ada yang pernah benar-benar yakin dengan kondisi ekonominya beberapa tahun ke depan.

Bisa jadi ia tiba-tiba mengalami PHK atau bisnisnya bangkrut.

Akibatnya, kelancaran pembayaran cicilan pun terganggu karena terjadi perubahan pada sumber pemasukan.

Saat hal ini terjadi, ada solusi jitu yang bisa kamu gunakan untuk meringankan beban cicilan.

Solusi tersebut adalah dengan memanfaatkan restrukturisasi kredit.

Yuk, pahami istilahnya lebih lanjut melalui ulasan di bawah ini!

Apa Itu Restrukturisasi Kredit dalam KPR?

mengenal apa itu restrukturisasi kredit

Menurut KBBI, istilah “restrukturisasi” merujuk pada “penataan kembali”.

Dalam aktivitas finansial, restrukturisasi kredit adalah penataan ulang utang seorang debitur kepada bank.

Ini sejalan dengan maknanya yang tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa ini merupakan upaya perbaikan dari bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur.

Lalu, program ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar kredit.

Oleh sebab itu, debitur biasanya harus menyertakan surat pernyataan dan bukti penghasilan baru saat mengajukan restrukturisasi kredit.

Skema penataan kembali kredit debitur sendiri terbagi menjadi tiga, yakni penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, dan grace period.

Syarat Pengajuan Restrukturisasi Kredit

syarat mengajukan restrukturisasi kredit kpr ke bank

Pada dasarnya, mengajukan penataan ulang kredit tidak sesulit yang kamu bayangkan.

Bank hanya menetapkan syarat atau kriteria berikut yang perlu debitur penuhi:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.
  • Memiliki usaha dengan peluang yang baik, sehingga bank yakin ia dapat melunasi angsuran setelah restrukturisasi.
  • Pihak debitur bersikap kooperatif dengan bank dan ada itikad baik untuk melunasi utang.

Lalu, data pelengkap yang perlu kamu lampirkan adalah sebagai berikut:

  • Formulir surat permohonan restrukturisasi
  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Salinan rekening tabungan
  • Surat pernyataan

Tiga Skema Restrukturisasi Kredit dari Bank

skema restrukturisasi kredit kpr dari bank



1. Penurunan Suku Bunga

Pertama, ada skema penurunan suku bunga KPR jika kamu merasa persentase saat ini terlalu tinggi.

Misalnya, suku bunga cicilanmu saat ini adalah 10 persen per bulan dan keuangan tidak memungkinkan.

Maka kamu bisa mengajukan penurunan menjadi 8-9 persen atau bahkan meminta pembebasan bunga.

Artinya, kamu hanya perlu membayar pokok pinjaman saja hingga tenor berakhir.

2. Perpanjangan Tenor Kredit

Apabila meminta penurunan suku bunga tidak memungkinkan, kamu bisa minta perpanjangan tenor.

Contohnya, tenor awal KPR yang kamu ajukan adalah 10 tahun, tetapi ternyata situasi keuangan berubah.

Maka, kamu bisa ajukan permohonan untuk memperpanjang tenor KPR menjadi 15 tahun.

Dengan begitu, nominal cicilan KPR per bulan akan sedikit menurun karena jangka bayarnya lebih lama.

3. Grace Period

Terakhir ada skema grace period yang memungkinkan debitur unruk membayar sebagian pookok utang dan bunganya saja.

Pada beberapa kasus, debitur bahkan bisa hanya membayar bunga saja selama batas waktu yang ditentukan.

Biasanya, jangka waktu grace period ini sekitar tiga hingga empat bulan dan bank sendiri yang menentukannya.

Aturan Kualitas Kredit setelah Penataan Ulang

aturan penataan ulang skema utang di bank

Setelah mengajukan restrukturisasi dan lolos, perlu kamu pahami bahwa status kredit tidak serta merta aman.

Ada sejumlah syarat dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 tentang kualitas kredit yang perlu kamu pahami.

Pertama, kualitas kredit setelah mendapat penataan ulang harus berubah dengan aturan:

  • Paling tinggi Kurang Lancar untuk kredit yang sebelumnya tergolong Diragukan atau Macet.
  • Tetap atau tidak berubah untuk kredit yang sebelumnya tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus, atau Kurang Lancar.

Penilaian status kredit ini merupakan wewenang bank dan biasanya dinilai dalam tiga kali periode pembayaran.

Lalu, kriteria penilaian status debitur akan bergantung pada jumlah kreditnya.

Untuk kredit di bawah Rp5 miliar, poin penilaiannya adalah ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Sementara, untuk kredit di atas Rp5 miliar poin penilaiannya bergantung pada prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan membayar kredit.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99..

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Untuk menemukan hunian impianmu, jangan lupa kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com.

Salah satunya adalah kawasan perumahan  Kenari Kebonkopi Alamasri yang berlokasi di Bandung.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts