Dalam mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), terdapat dokumen-dokumen pembelian hunian yang harus dipersiapkan. Adapun salah satu dokumen tersebut adalah SKMHT atau Surat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan.
Kini, KPR dinilai menjadi solusi yang tepat bagi kamu yang ingin memiliki rumah namun tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar secara tunai.
Pasalnya, proses pembayaran KPR dilakukan dengan sistem mencicil dan waktu cicilannya bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa proses yang harus dilalui melalui notaris.
Proses tersebut memerlukan banyak biaya yang akan dikeluarkan berkaitan dengan surat-surat yang harus dibuat di sana.
Dari beberapa surat tersebut, adapun di antaranya adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
Nah, kira-kira apa itu SKMHT?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada uraian di bawah ini!
Apa Itu SKMHT?
SKMHT adalah surat yang memuat pemberian kuasa yang dibuatkan atau diberikan oleh pemberi agunan atau pemilik tanah.
Umumnya, Surat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan ini diperlukan saat nasabah membeli rumah secara kredit dari developer atau dari pemilik sebelumnya dan kondisi sertifikat tanahnya masih atas nama developer.
SKMHT diperlukan jika ada jeda waktu tanah jaminan tidak bisa dibebani hipotek/APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) karena sertifikatnya masih nama developer.
Pihak bank atau kreditur bisa mewakili pemberi jaminan (developer) untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.
Kemudian, SKMHT wajib dibuat oleh notaris karena membutuhkan akta yang asli.
Dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 4 ayat (5), Hak Tanggungan hanya bisa dibebankan kepada pemilik sah dari agunan tersebut.
Dalam hal ini telah tercantum secara jelas nama debitur dalam sertifikat.
Dari pernyataan di atas, maka semua bentuk kuasa yang diberikan oleh developer kepada kreditur adalah untuk mewakilinya guna menjaminkan tanah miliknya.
Jika pemberian jaminan ini dilakukan dengan dibebani hak tanggungan, dengan kata lain surat pemberian kuasa tersebut masuk ke dalam SKMHT.
Proses Pembuatan SKMHT
Pembuatan Surat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan harus sesuai dengan ketetapan UU yang berlaku dan harus dipatuhi oleh semua Notaris atau PPAT yang akan membuat SKMHT.
Kemudian, proses pembuatannya juga harus dipatuhi oleh PPAT sebagai pembuat APHT yang dibuat berdasarkan SKMHT.
Perlu diketahui pula, jika proses pembuatan SKMHT sudah rampung, nantinya dokumen tersebut akan ditingkatkan menjadi APHT.
APHT sendiri merupakan surat atau akta yang diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi.
Inti dari APHT adalah bahwa pemegang developer sebagai pemilik sertifikat tanah membebankan Hak Tanggungan tanahnya untuk menjamin pelunasan utang debitur kepada kreditur.
Adapun jangka waktu peningkatan dari SKMHT sampai menjadi APHT adalah selama 1 bulan untuk tanah terdaftar dan 3 bulan untuk tanah belum terdaftar.
Biaya Pembuatan APHT dan SKMHT
Sejatinya, tidak ada aturan resmi mengenai rincian biaya pembuatan kedua surat ini.
Pasalnya, surat-surat tersebut ditanggung oleh pembeli rumah atau penerima kredit sesuai dengan nilai yang dibebankan oleh PPAT atau notaris yang membuat akta.
Dengan kata lain, kamu harus menyiapkan dana berapa pun yang sesuai dengan kebutuhan, ya!
***
Nah, itulah deretan penjelasan lengkap mengenai Surat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa, baca artikel yang tak kalah menarik lainnya lewat portal Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu sedang mencari rumah dijual di Bandung Kota?
Yuk, cek saja pilihan menariknya lewat 99.co/id!