Bulan Ramadan sudah hampir berakhir, jangan sampai kamu kelewatan membayar zakat fitrah! Bingung dengan ketentuan dan syaratnya? Baca selengkapnya di sini!
Tidak terasa, kini kita sudah mencapai minggu terakhir bulan Ramadhan, menandakan Hari Raya Idul Fitri yang sudah di depan mata.
Ini tandanya saatnya umat Muslim untuk menuntaskan kewajibannya sebelum merayakan Lebaran, yaitu membayar zakat fitrah.
Zakat ini merupakan salah satu dari dua zakat wajib yang harus umat muslim keluarkan selama hidupnya.
Menurut keterangannya, zakat satu ini tentu saja berbeda dengan kedua jenis lainnya.
Agar tidak tertukar, mari kita pelajari apa itu pengertiannya, syarat, serta ketentuan menurut ajaran Islam.
Jangan sampai terlewat bayar, ya!
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu dari dua jenis zakat yang wajib umat Muslim keluarkan.
Waktu pelaksanaannya adalah saat bulan Ramadan.
Selain kita kenal dengan nama zakat fitrah, nama lain zakat ini adalah zakat Ramadan, zakat shaum, dan zakat badan.
Pentingnya zakat ini ada pada rukun islam yang keempat.
Itulah mengapa hukumnya fadhu kamu keluarkan, seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, berpuasa pada bulan Ramadan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu.”
Zakat Shoum bermanfaat untuk membersihkan harta benda kita dan juga sebagai pelengkap ibadah puasa kita saat Ramadan.
Sabda Rasulullah pada HR. Bukhari No. 25, Muslim No. 22 mendukung pernyataan di atas.
Dalilnya berbunyi seperti di bawah ini.
“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan kami lindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.”
Sejarah Singkat Zakat Ramadan
Kembali ke masa lampau saat Nabi Muhammad saw. masih hidup, zakat shaum hukumnya masih belum wajib bagi kaum muslim.
Namun, perintah zakat sebenarnya sudah ada, hanya saja tidak memiliki ketentuan detail tentang pelaksanaan dan waktu kadarnya.
Perintah tentang zakat badan mulai ada setelah Rasulullah saw. hijrah ke Madinah.
Ia tinggal di sana selama 17 bulan, di mana ayat 183 sampai 184 surah Al-Baqarah turun, tepat di bulan Syakban tahun 2 H.
Hal ini lalu kembali muncul pada hadis zakat fitrah oleh Ibnu Umar yang berbunyi:
“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat badan pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)
Dari sinilah zakat badan mulai berlaku wajib, dan pelaksanaannya wajib tuntas sebelum bulan Ramadan berakhir.
Hukum dan Syarat-Syarat Zakat Fitrah
Apabila kita lihat langsung dari Al-Quran dan hadis, syarat zakat Ramadan ada dua, wajib dan tidak wajib.
Syarat zakat fitrah wajib apabila seseorang memiliki harta yang mencukupi agar bisa berbagi bersama orang yang membutuhkan.
Maka dari itu, syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya
Adapun syaratnya yang tidak wajib apabila kamu
- orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan,
- anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan,
- orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan, dan
- tanggungan istri yang baru saja menikah selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Hukum Zakat Shaum
Waktu pembayaran zakat badan pun sudah ada hukumnya.
Ini karena apabila kamu membayar zakat melewati waktu-waktu yang sudah ada, hukumnya menjadi haram.
Berikut adalah hukum zakat fitrah:
- Besarnya zakat shaum adalah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
- Alternatif lain untuk melaksanakan zakat shaum selain menggunakan beras adalah dengan uang, yaitu seharga 2,5 kg beras tersebut.
Waktu Zakat Fitrah
Di atas kita sudah membahas tentang hukum zakat badan.
Berikut adalah rincian waktu pembayarannya:
- Mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan.
- Wajib sudah lunas di saat matahari sudah terbenam pada akhir bulan Ramadan.
- Waktu afdhal adalah zakat solat subuh pada hari akhir bulan Ramadan hingga sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
- Makruh melaksanakan salat Idul Fitri sehingga sebelum terbenamnya matahari.
- Waktu haram adalah zakat yang kamu lakukan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Hukum Membayar dengan Uang
- Ulama Hanafi membolehkan kita membayar zakat dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).
- Ulama Syafi’iah dan ulama Hanabilah tidak memperbolehkan kita membayar zakat dengan qimah (mata uang)
- Ibnu Taimiyah menjelaskan kita boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang), apabila ada kemaslahatan.
Oleh karena perbedaan pendapat di atas, membayar zakat badan lebih banyak digunakan menggunakan beras.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta’ala.“
4. Niat Zakat untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.“
5. Niat Zakat untuk Anak Laki-laki
ﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.“
6. Niat Zakat apabila Mewakilkan Orang
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..… ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.“
Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Uang
Melansir dari tribunnews.com, berikut ini besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang:
1. DKI Jakarta: Rp45.000
2. Kabupaten Bandung: Rp32.500
3. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
4. Kabupaten Bekasi: Rp45.000
5. Kabupaten Bogor: Rp42.000
6. Kabupaten Ciamis: Rp30.000
7. Kabupaten Cianjur: Rp34.000 atau Rp62.000
8. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
9. Kabupaten Garut: Rp35.000
10. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
11. Kabupaten Karawang: Rp 35.000
12. Kabupaten Kuningan: Rp30.000
13. Kabupaten Majalengka: Rp32.500
14. Kabupaten Pangandaran: Rp30.000
15. Kabupaten Purwakarta: Rp32.500
16. Kabupaten Subang: Rp35.000
17. Kabupaten Sukabumi: Rp32.500
18. Kabupaten Sumedang: Rp32.500
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp30.000
20. Kota Bandung: Rp32.500
21. Kota Banjar: Rp32.500
22. Kota Bogor: Rp45.000
23. Kota Bekasi: Rp40.000
24. Kota Cimahi: Rp32.500
25. Kota Cirebon: Rp42.000
26. Kota Depok: Rp45.000
27. Kota Sukabumi: Rp33.000
28. Kota Tasikmalaya: Rp35.000
29. Kabupaten Serang: Rp35.000
30. Kabupaten Pandeglang: Rp35.000
31. Kabupaten Lebak: Rp35.000
32. Kota Cilegon: Rp35.000
33. Kota Serang: Rp35.000
34. Kabupaten Tangerang: Rp45.000
35. Kota Tangerang: Rp45.000
36. Kota Tangerang Selatan: Rp45.000
37. Semarang: Rp35.000
38. Kota Yogyakarta: Rp32.500
39. Sleman: Rp35.000
40. Madiun: Rp35.000
41. Bengkulu
– Kategori 1: Rp40.000
– Kategori 2: Rp35.000
– Kategori 3: Rp25.000
42. Banda Aceh: Rp48.000
43. Aceh Tengah
– Kategori I: Rp40.000
– Kategori II: Rp35.000
– Kategori III: Rp30.000
44. Bandar Lampung: Rp37.500
45. Kalimantan Utara:
– Kategori 1: Rp42.500
– Kategori 2: Rp37.500
– Kategori 3: Rp32.500
***
Itulah penjelasan mengenai zakat fitrah.
Simak artikel informatif lainnya hanya di www.99updates.id.
Agar tidak ketinggalan informasi terbaru, ikuti Berita 99.co di Google News.
Jika sedang mencari rumah, dapatkan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.
Menemukan rumah yang sesuai kriteria makin #SegampangItu!