Tidak dapat dipungkiri, kasus perselisihan antartetangga kerap terjadi, bahkan tidak menutup kemungkinan menyinggung soal SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Perlu kamu ketahui, menghina tetangga bisa dikenakan pidana penjara atau pidana denda. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini, ya!
Penghinaan kepada seseorang yang menyinggung soal SARA bukanlah perkara sepele dan hal tersebut dilarang oleh negara.
Di Indonesia, hal-hal menyangkut SARA adalah isu sensitif yang dapat memecah belah persatuan.
Hal ini tentu perlu jadi perhatian, apalagi mengingat penduduk Indonesia sangatlah beragam.
Apabila kamu mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan dalam lingkungan tempat tinggal dan hal tersebut menyangkut soal SARA, kamu bisa mengambil tindakan tegas kepada pelakunya.
Pasalnya, pemerintah telah mengatur dengan jelas terkait perilaku tidak menyenangkan yang menyinggung isu SARA dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui dan mempelajari terkait hukum tersebut.
Simak ulasan lengkapnya mengenai hukum menghina tetangg berikut ini.
Dasar Hukum Penghinaan Soal SARA
Mencela tetangga dengan kata-kata kasar dan tidak menyenangkan sehingga membuat mereka tersinggung termasuk ke dalam penghinaan yang dilarang oleh negara.
Terlebih jika tindakan tidak terpuji tersebut mengandung unsur-unsur yang menyinggung SARA.
Tetangga yang melakukan penghinaan dapat dijerat dengan hukuman penjara atau didenda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 242 yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.”
Dalam peraturan yang berlaku, pidana denda kategori IV adalah senilai Rp200 juta.
Pidana Diskriminasi terhadap Ras dan Etnis
Sementara itu, pihak yang melakukan tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis dapat dijerat dengan hukum yang berbeda.
Diskriminasi ras dan etnis yang dimaksud adalah segala tindakan yang dapat mencederai hak asasi manusia dan kebebasan dasar seseorang.
Merujuk Undang-Undang No. 1. Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 244, berikut ini hukum yang berlaku.
“Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahin atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Dalam Pasal 79, disebutkan bahwa pidana denda yang kategori III sebesar Rp50 juta.
Cara Menyelesaikan Perkara Penghinaan
Untuk menyelesaikan perkara penghinaan, pertama-tama utamakan langkah mediasi dan musyawarah.
Ketika mendapat tindakan penghinaan dari tetangga yang menyinggung SARA, langkah awal yang dianjurkan adalah melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT atau RW.
Pihak bersangkutan dapat berperan sebagai penengah antara kamu dan tetangga yang melakukan penghinaan.
Apabila proses musyawarah tidak berjalan dengan semestinya dan tidak mencapai mufakat, kamu dapat melaporkan tetangga kepada pihak berwajib dan menuntut mereka sesuai undang-undang yang telah disebutkan di atas.
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untukmu, Property People.
Baca juga artikel informatif lainnya hanya di www.99updates.id.
Jangan lupa ikuti Google News Berita 99.co untuk terus mendapatkan update terbaru.
Apakah kamu sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.
Kini menemukan hunian yang sesuai kriteria jadi #SegampangItu!