KPR

Meninggal Ketika Mencicil KPR Rumah, Bagaimana Nasib Rumahnya?

3 menit

Kredit Pemilikan Rumah (KPR rumah) sangat diunggulkan karena bisa digunakan membeli rumah secara mencicil dengan jangka waktu panjang. Namun, bagaimana bila debitur meninggal saat masih KPR?

Saat ini, KPR rumah adalah sistem pembiayaan yang memungkinkan banyak orang bisa membeli rumah.

Lalu, bagaimana jika ada musibah yang membuat sang nasabah meninggal dunia dan menyisakan cicilan KPR rumah?

Dalam jangka waktu yang panjang, memang tidak menutup kemungkinan adanya kejadian yang tidak diinginkan seperti ini.

Meninggal saat masih KPR tentu tak diinginkan oleh siapapun, apalagi dengan gambaran cicilan KPR yang masih menumpuk, cukup menghantui banyak orang.

Sebenarnya jika hal ini terjadi, pihak keluarga tak perlu khawatir karena pihak bank pun telah mempersiapkan solusinya.

Masalah seperti ini dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan awal antara pihak bank dengan sang nasabah.

Status Utang KPR Rumah Bagi Nasabah yang Meninggal

Memang tidak ada seorang pun yang tahu kapan akan tiba waktunya meninggal, bisa jadi mungkin saat masih memegang utang cicilan KPR.

Lalu, bagaimana status utang KPR rumah bagi nasabah meninggal saat masih KPR tersebut?

Pertama-tama, Anda tentu sudah paham bahwa setiap rupiah kredit yang Anda punya haruslah dibayar lunas kepada pihak bank.

Hal ini bisa diselesaikan dengan berbagai cara, termasuk mengalihtangankan utang KPR kepada ahli warisnya.

Menurut J. Satrio, SH dalam buku “Hukum Waris” dijelaskan bahwa warisan adalah kekayaan yang bersifat kompleks aktiva dan pasiva pewaris yang berpindah ke tangan ahli waris.

Hal ini telah sesuai dengan Hukum Perdata Pasal 883 ayat (1) KUHP.

Di dalamnya dijelaskan bahwa ahli waris secara hukum akan mendapat hak milik atas barang, hak, dan piutang yang sebelumnya dimiliki oleh pihak yang meninggal.

Namun, sebetulnya memang tak ada kewajiban untuk menerima warisan tersebut karena para ahli waris berhak menolaknya, termasuk juga sisa utang ini.

Pertimbangkan Asuransi KPR dari Bank

Umumnya, setiap bank akan memberikan penawaran asuransi dalam setiap pengajuan KPR dari nasabah.

Kesepakatan soal asuransi dan persetujuan KPR akan disertakan dalam surat perjanjian ketika pengajuan KPRnya telah disepakati.

Hal ini sangat penting terutama untuk mengantisipasi adanya berbagai kejadian yang tak diharapkan, salah satunya ketika nasabah meninggal saat masih KPR.

Asuransi inilah yang kemudian digunakan untuk menutupi utang cicilan KPR bagi nasabah yang meninggal dunia ketika cicilannya belum lunas.

Dengan demikian, pihak ahli waris tak perlu khawatir harus menutupi kekurangan cicilan KPR rumah yang masih belum lunas yang mungkin tak mereka sanggupi untuk dilunasi.

Meskipun demikian, sebetulnya urusan klaim asuransi ini tak semudah kelihatannya.

Masih ada proses pengkajian yang perlu dilewati sebelum pihak perusahaan asuransi menyatakan klaimnya sah.

Perlu Anda ketahui, setiap jenis asuransi memiliki klausul-klausulnya sendiri yang harus dipahami terlebih dahulu.

Klausul dalam asuransi tersebutlah yang akan membantu nasabah dan ahli waris terhindar dari kewajiban membayar sisa utang cicilannya.



Mengingat kebijakan dan aturan setiap asuransi berbeda-beda, maka Anda perlu memahami dengan baik setiap klausul yang ada.

Kemungkinan Bagi Nasabah Meninggal Saat Masih KPR

meninggal saat masih kpr

Melihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak bank mengenai kelanjutan KPR bagi orang yang meninggal dunia, beberapa hal inilah yang mungkin terjadi.

Kebijakan mana yang akan diambil atau disetujui sebetulnya sangat bergantung dengan keputusan pihak bank itu sendiri.

Setelah itu, pihak bank serta pihak asuransi akan mengkaji keseluruhan situasi dan mencocokkannya dengan klausul asuransi.

Nah, beberpa kebijakan inilah yang akan didapatkan nasabah. Berikut rinciannya:

1. Nasabah yang Memiliki Asuransi Jiwa KPR

Tahukah Anda, ternyata pinjaman KPR rumah bisa saja dikatakan lunas. Bagimana caranya?

Hal ini hanya akan berlaku apabila nasabah yang meninggal saat masih KPR memiliki asuransi jiwa KPR.

Namun tidak hanya itu, ada syarat lain yang harus terpenuhi.

Nah, syarat lainnya yaitu sang nasabah harus memiliki catatan KPR yang baik.

Ini artinya, nasabah tersebut tidak boleh memiliki tunggakan selama masa pembayaran berlangsung.

Dengan demikian, nasabah ini akan memiliki hak atas klaim kematiannya.

2. Nasabah yang Tidak Memiliki Asuransi Jiwa KPR

Lalu bagaimana dengan nasabah yang tidak memiliki asuransi jiwa KPR?

Kalau kejadiannya seperti ini, nantinya sisa pembayaran KPR akan dilimpahkan kepada ahli waris dari nasabah yang bersangkutan.

Hal ini pun hanya akan berlaku apabila nasabah yang meninggal tersebut selalu memiliki catatan baik saat membayar cicilan KPR.

Catatan baik di sini maksudnya adalah tidak memiliki tunggakan ketika melakukan cicilan KPR setiap bulannya.

3. Nasabah yang Mengalami Cicilan Macet

Nah, untuk nasabah yang meninggal dan memiliki riwayat cicilan KPR buruk atau biasa disebut dengan kredit macet, maka utang pembayaran kredit wajib dilunasi oleh ahli waris.

Oleh sebab itu, jika Anda tidak ingin menyusahkan keluarga, maka usahakanlah penuhi kewajiban membayar cicilan KPR setiap bulan.

Perlu Anda ketahui juga sebenarnya setiap bank menawarkan asuransi jiwa kepada setiap nasabah yang mengajukan KPR.

Asuransi jiwa ini tentunya akan melindungi sang nasabah jika ada hal buruk yang menimpanya.

Meskipun demikian, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu mengenai sistem dan kewajiban dari asuransi jiwa yang ditawarkan.

***

Semoga informasi di atas sangat bermanfaat untuk Anda ya, Sahabat 99!

Pantau terus Blog 99.co Indonesia agar lebih tahu informasi seputar properti.

Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk mendapatkan rumah terbaik dengan harga terjangkau!



Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts