Terlambat atau terlalu lama menunggak bayar biaya sewa gedung? Hati-hati, bisa jadi pemilik menyegel gedung sewaanmu! Simak aturan terkait diperbolehkannya gedung disegel jika ada tunggakan sewa di artikel ini!
Sahabat 99, sebagai pemilik sebuah kantor atau perusahaan, tentunya kamu menyewa sebuah gedung sebagai tempat bekerja karyawanmu.
Namun, ketika memilih untuk menyewa gedung, jangan pernah lupa untuk bayar biaya sewa gedungnya, ya!
Konon, jika kamu terlalu lama menunggak bayar biaya sewa, gedungmu bisa disegel oleh pemilik, lo!
Gak percaya?
Simak saja hukum dan penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Sewa Menyewa dalam Undang-Undang
Penjelasan mengenai sewa menyewa ternyata sudah tertulis dalam Undang-Undang Indonesia, yakni dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Berikut adalah pengertian sewa menyewa menurut undang-undang Indonesia:
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
Berlandaskan pada isi pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa unsur sewa menyewa yang terdiri dari kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, tertulis apa barang yang disewakan, harga yang disepakati untuk menyewa barang tersebut, dan batas waktu penyewaan.
Kedua belah pihak harus menghormati hal-hal yang tertera dalam kesepakatan tersebut agar sewa menyewa bisa berjalan dengan baik.
Kewajiban Utama Penyewa Gedung
Sebagai seorang penyewa, kamu mendapatkan beberapa kewajiban yang harus kamu penuhi.
Kewajiban tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang, yakni Pasal 1560 KUHPer.
Berikut adalah bunyi dari Pasal 1560 KUHPer mengenai kewajiban utama penyewa gedung:
“Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
- Memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
- Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.”
Dalam pasal tersebut, terlihat bahwa penyewa gedung harus merawat gedung yang mereka tempati.
Tak hanya itu, penyewa juga harus selalu membayar biaya sewa dengan teratur, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kedua pihak.
Apa Mungkin Bangunan Bisa Disegel karena Bayaran Menunggak?
Setelah mengetahui pengertian sewa menyewa dan kewajiban penyewa, muncul sebuah pertanyaan.
Bisakah sebuah gedung disegel karena penyewa menunggak pembayaran sewa gedung?
Sesuai dengan pasal yang tertulis sebelumnya, hal ini sebenarnya kembali ke dasar kesepakatan yang dibuat oleh pemberi sewa dan penyewa.
Oleh sebab itu, peran perjanjian sewa menyewa sangat penting karena akan dijadikan sebuah rujukan utama.
Ada beberapa hal yang wajib dicantumkan dalam sebuah perjanjian sewa, mulai dari
- tata cara pembayaran sewa,
- aturan jika pembayaran sewa terlambat, hingga
- pengakhiran perjanjian.
Pada dasarnya, pemilik bangunan yang sekaligus pemberi sewa pun dapat mengakhiri perjanjian sewa apabila pihak penyewa telah melakukan kelalaian.
Dalam hal keterlambatan pembayaran sewa menyewa, bangunan bisa saja disegel secara sepihak oleh pemiliknya.
Ini bisa dilakukan jika sang penyewa sudah melakukan kesalahan tersebut berkali-kali atau sudah melanggar isi perjanjian sewa.
Penyegelan tersebut pun sah-sah saja dan penyewa harus siap menerima sanksinya.
Semua hal ini tentunya berpatokan pada isi perjanjian sewa dan KUHPer yang berlaku.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.
Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Depok, mungkin Grand Citra Residence adalah pilihan yang tepat.
Cek selengkapnya di www.99.co/id. dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.