Tidak bisa dipungkiri bahwa kini sudah banyak orang, atau bahkan kamu yang mendirikan usaha pribadi. Namun, tahukah kamu, sebelum mendirikan usaha, kamu harus memiliki surat izin gangguan? Apa sih itu? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya lebih lanjut!
Ya, surat izin gangguan atau yang disebut juga sebagai HO adalah sebuah izin kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketenteraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar Hukum Surat Izin Gangguan
Surat izin ini pun memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki peraturan tambahan mengenai surat izin ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, surat izin ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kota madya.
Persyaratan Mengurus Surat Izin Gangguan
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan surat izin ini.
Namun, persyaratan ini akan berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
Melansir bhinneka.com, berikut persyaratan yang umumnya harus dipenuhi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi
- Surat Pernyataan dari tetangga sekitar (minimal 1 tetangga di kanan, kiri, depan, dan belakang)
- Surat Pernyataan diketahui oleh kepala kelurahan setempat
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi surat keterangan bukti hak tanah atau surat keterangan status tanah
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang sudah lunas setahun terakhir
- Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Masa Berlaku Surat Izin Gangguan
Surat izin ini dapat berlaku selama usaha masih berjalan, tidak ada perubahan jenis usaha, lokasi tempat usaha, dan nama pemilik usaha.
Kamu pun wajib memberikan laporan tahunan terkait kegiatan usaha yang dilakukan.
Namun, surat izin ini wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
HO yang kamu miliki akan dicabut apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan IMB selama 1 tahun
- Tidak membayar retribusi pajak
- Usaha tidak dijalankan selama 2 tahun
- Terjadi pelanggaran ketentuan dan izin teknis
Itulah dasar hukum mengenai HO yang harus Sahabat 99 ketahui sebelum membuka usaha.
Semoga bermanfaat, ya.
Baca artikel teranyar lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian terbaik seperti Golden Hills karena kami selalu #AdaBuatKamu.