Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman merupakan tanda bukti tertulis terkait kesepahaman antara pihak sebelum memasuki kontrak.
Sederhananya, nota kesepahaman ini berperan sebagai perjanjian pendahuluan tertulis yang nantinya akan diikuti dengan perjanjian lainnya, misalnya kontrak kerja sama.
Dari pengertian tersebut bisa ditarik simpulan bahwa nota kesepahaman merupakan dasar penyusunan kontrak yang akan datang.
Nah, melihat peranannya yang sangat penting, sebaiknya kita paham betul tentang apa saja unsur serta manfaat nota kesepahaman.
Simak terus tulisan ini, yuk!
Jenis-jenis MoU
1. Bersifat Nasional
Nota kesepahaman ini disusun dengan melibatkan pihak yang berstatus warga negara atau badan hukum di suatu negara.
Misalnya nota kesepahaman yang melibatkan suatu perusahaan publik dengan pemerintah daerah.
2. Bersifat Internasional
Nota kesepahaman yang bersifat internasional dibuat untuk melibatkan suatu negara dengan negara lainnya.
Misalnya nota kesepahaman yang melibatkan Indonesia dengan Malaysia, pun sama halnya jika melibatkan badan hukum Indonesia dan Malaysia.
3. Bersifat Ikatan Moral
Jenis yang satu ini disusun atas dasar ingin membuat keterikatan moral antara pihak terkait.
Artinya, nota kesepahaman ini tidak melibatkan yurisdiksi hukum dan perannya sebatas bukti niat dari pihak terkait untuk kemudian lanjut ke tahap kontrak.
4. Bersifat Mengikatkan Diri dalam Suatu Kontrak
Nota kesepahaman jenis ini umumnya dibuat pada saat tahap masih ingin mengatur perjanjian umum antara pihak.
Rinciannya kemudian akan dicantumkan dalam sebuah kontrak lengkap yang akan dibuat di kemudian hari.
Lebih tepatnya, nota kesepahaman ini dibuat untuk mengikat namun kondisinya masih belum pasti.
Baca Juga:
7 Contoh Surat Kuasa Bank untuk Pengambilan Uang yang Benar | Disertai Penjelasan
Ciri-ciri MoU
Mengingat fungsi dasarnya sebagai kesepahaman tertulis, ciri-ciri surat ini sangat mudah dipahami karena tidak melibatkan informasi yang rumit.
Berikut ciri-ciri nota kesepahaman:
- Isinya dibuat secara ringkas
- Sebatas mencantumkan informasi pokok dan umum
- Tujuannya sebagai pendahuluan tertulis
- Jangka waktunya singkat antara 1-12 bulan
- Dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan
- Digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian yang melibatkan banyak pihak
Tujuan MoU
1. Memudahkan Pembatalan Perjanjian
Nota ini umumnya disusun untuk mengikat kesepakatan, meski dalam kasus tertentu kondisinya belum terlalu jelas.
Dari kesepakatan tersebut ada dua kemungkinan yang dapat terjadi, ditindaklanjuti atau dibatalkan.
Nah, inilah peranan nota kesepahaman, di mana keberadaannya bisa menghindari kesulitan pembatalan perjanjian.
2. Mengikat Sementara
Seperti yang sebelumnya disinggung, nota ini memiliki peranan sebagai pendahuluan sebuah kontrak.
Bisa jadi selama proses pembuatan kontrak berlangsung alot karena masih belum mencapai kesepakatan dalam negosiasi.
Maka daripada tidak ada ikatan apa-apa, dibuatlah nota kesepahaman untuk mengikat secara sementara.
3. Pertimbangan Kontrak
Proses persetujuan kontrak memang membutuhkan waktu, sebab banyak pertimbangan yang harus dipikirkan matang-matang.
Saat pihak terlibat masih ada keraguan dan butuh waktu untuk berpikir sebelum menandatangani kontrak, maka untuk sementara waktu akan dibuat nota kesepahaman.
4. Gambaran Besar Kesepakatan
Nota ini dibuat untuk ditandatangani oleh pejabat atau eksekutif perusahaan.Â
Inilah kenapa isinya dibuat lebih umum tanpa perincian yang banyak.
Isi perjanjian yang lebih rinci nantinya akan dinegosiasikan dan dibuat oleh para staf teknis.
Manfaat Memorandum of Understanding
1. Manfaat Yuridis
Kehadiran bukti tertulis ini memberikan manfaat yuridis berupa kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
2. Manfaat Ekonomis
Nota ini memberikan manfaat ekonomis bagi pihak yang terlibat.
Ini terjadi karena adanya pergerakan hak milik sumber daya yang nilai awalnya lebih rendah menjadi lebih tinggi.
Baca Juga:
7 Contoh Surat Kuasa Tanah Berdasarkan Kepentingan Jual Beli Tahun 2020
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!