Berita Ragam

Ternyata Ini Alasan Mengapa Muslimah Haram Menikah dengan Pria Beda Agama. Tapi Sebaliknya Boleh?

2 menit

Tahukah kamu, seorang laki-laki muslim sejatinya boleh saja menikah dengan perempuan non muslim. Namun, seorang muslimah tidak boleh menikah dengan pria beda agama. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Hukum pernikahan beda agama memang kerap menuai kontroversi.

Terutama di negara yang keragaman kepercayaan yang luas seperti Indonesia.

Ada kalanya seorang umat Islam jatuh cinta pada lawan jenis dengan agama yang berbeda.

Apabila ini terjadi pada pria muslim, ia bisa tenang karena tidak ada larangan untuk menikah lintas keyakinan.

Beda kasusnya dengan seorang muslimah yang katanya haram menikah dengan pria beda agama.

Bagaimana hukum aslinya?

Berikut ulasan selengkapnya!

Kenapa Muslimah Haram Menikah dengan Pria Beda Agama?

kenapa muslima tidak boleh menikah beda agama

Fatwa haram terkait pernikahan beda agama antara muslimah dan pria non muslim ini diyakini oleh sejumlah agama.

Ini karena menurut mereka seorang suami memiliki kekuasaan atas istri.

Oleh sebab itu, ada risiko sang suami memaksa istrinya untuk meninggalkan keyakinan yang ia peluk sebelum menikah.

Lalu, beralih keyakinan mengikuti suaminya yang mungkin memeluk agama Buddha, Nasrani, Yahudi, atau Hindu.

Padahal, ikatan pernikahan seharusnya menjadi sarana ibadah yang berorientasi kepada Allah Swt.

Hal ini tentu sulit untuk tercapai apabila keyakinan kedua insan yang terlibat tidak sama.

Selain itu, menurut republika.co.id, umumnya seorang anak akan mengikuti agama ayahnya.

Apabila sang ayah merupakan non-Islam, besar kemungkinan keturunannya akan mengikuti.

Akibatnya, seorang muslimah bisa dibilang akan melahirkan keturunan yang kafir.

Dalil Pernikahan Beda Agama dalam Islam

hukum muslimah menikah dengan pria beda agama



Adakah dalil yang mendukung argumen ini?

Menurut beberapa ulama, hal ini telah tertuang dalam surah Al-Baqarah yang berbunyi sebagai berikut:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (Al-Baqarah:221)

Terkait dalil ini, beberapa ulama bahkan meyakini pernikahan seorang muslimah dengan pria beda keyakinan hukumnya tidak sah.

Efeknya, keturunan yang ia miliki dari hubungan suami istri adalah anak zina.

Pandangan ini didukung oleh firman Allah Swt. dalam surah Al-Mumtahanah ayat 10 yang berbunyi

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ

Artinya: “Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah:10)

Seorang anak yang lahir dari hubungan zina nasabnya berada di ibu, tidak boleh diberikan kepada bapaknya.

Namun, ada keringan untuk pasangan yang belum mengetahui dengan jelas hukum pernikahan beda agama.

Anak-anak mereka masih bisa masuk ke nasab ayahnya, tetapi pernikahannya tetap tidak sah.

***

Semoga tulisan ini bermanfaat untukmu, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu!

Ada banyak pilihan hunian menarik, seperti kawasan Chelsea Modern Home.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts