Jenis Pekerjaan Pekerjaan

Mengenal Nama Pekerjaan dan Unit Kerja CPNS. Pelamar Wajib Tahu!

2 menit

Peluang untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terbuka lebar pada bulan Agustus 2024 ini. Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut mensyaratkan para pelamar untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Mengingat terdapat keterangan nama pekerjaan dan unit kerja dalam formulir, apa perbedaan nama pekerjaan dan unit kerja CPNS, ya?

Setiap pegawai negeri, baik itu PNS maupun pegawai pemerintah lainnya seperti PPPK atau honorer, memang ditempatkan di sebuah unit kerja yang spesifik dalam suatu instansi pemerintah.

Unit kerja ini bisa diibaratkan sebagai divisi atau bagian kerja di sebuah perusahaan.

Misalnya, jika kita melihat instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat banyak unit kerja di dalamnya.

Contohnya, ada BKN Pusat, BKN Regional Jakarta, dan BKN Regional Manokwari.

Jika kamu diterima sebagai CPNS di BKN, kamu akan ditempatkan di salah satu unit kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang ada.

Baca Juga: 15 Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2024 dengan Kunci Jawabannya (TWK, TIU, TKP)

Perbedaan Nama Pekerjaan dan Unit Kerja CPNS

Berdasarkan buku Pengantar Manajemen Syariah (2024:116) karya Rina Dwi Wulandari, S.E., M.Si., unit kerja dapat diartikan sebagai sebuah divisi atau bagian dalam suatu organisasi atau perusahaan.

Dengan kata lain, unit kerja adalah tempat di mana seorang pegawai atau calon pegawai akan menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari.

Sementara itu, nama pekerjaan merujuk pada bidang keahlian atau profesi yang dimiliki oleh seseorang, misalnya seorang desainer grafis.

Dalam konteks Seleksi Kompetensi Dasar Aparatur Sipil Negara (SCASN), kedua istilah ini memiliki perbedaan yang signifikan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, unit kerja adalah bagian dari suatu organisasi di mana seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada atasan di unit tersebut.

Namun, pengertian unit kerja tidak terbatas hanya pada PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga ditempatkan di berbagai unit kerja untuk menjalankan tugas-tugas mereka.

Aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa PNS dan PPPK umumnya tidak boleh berpindah-pindah unit kerja dalam jangka waktu 10 tahun.

Namun, ada pengecualian jika ada perintah langsung dari instansi terkait.

Lingkup kerja dari unit penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangat beragam dan tergantung pada wilayah kerjanya.

Ada unit kerja yang beroperasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Selain itu, sebuah instansi pemerintah sering kali memiliki beberapa unit kerja yang tersebar di berbagai lokasi.

Contohnya, beberapa instansi yang menjalankan tugas di seluruh Indonesia memiliki unit kerja di berbagai daerah.

Meskipun unit kerja ini berada di lokasi yang berbeda dengan kantor pusat, mereka tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari instansi tersebut.



Cara Membuat Akun SSCASN CPNS 2024

cpns

Sumber: liputan6.com

Bagi para calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, persiapan yang matang sangatlah penting.

Salah satu persyaratan administratif yang mutlak harus dipenuhi adalah kepemilikan akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Berikut langkah-langkah rinci untuk membuat akun SSCASN:

  • Cara pertama adalah masuk ke portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
  • Selanjutnya, pilih menu “Buat Akun”.
  • Isikan NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota KTP diterbitkan, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik “Lanjutkan”.
  • Lalu, lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, seperti unggah scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan.
  • Setelah itu, buat password yang nantinya digunakan untuk login ke laman SSCASN.
  • Masukkan kode captcha.
  • Pastikan semua data telah diisi dengan lengkap dan benar, dan klik “Lanjutkan”.
  • Cek ulang data yang telah dimasukkan, klik “Iya”, dan klik “Proses Pendaftaran Akun”.
  • Akun pun sudah terbuat.

Baca Juga: Inilah Persyaratan CPNS 2024 yang Wajib Dipenuhi. Pahami sebelum Daftar!

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca artikel seputar gaya hidup lainnya di Berita.99.co.

Selain itu, ikuti Google News untuk mendapatkan ulasan mengenai tips dan rekomendasi produk.

Yuk, temukan rumah impian dengan #segampangitu lewat www.99.co/id.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts