Berita Berita Properti

Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah dan Alami Kerugian hingga Rp17 Miliar. Apa Penjelasan BPN?

2 menit

Artis Nirina Zubir mengaku menjadi korban mafia tanah. Kasus tersebut membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar. Simak kronologis dan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN!

Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita.

Ada sebanyak enam sertifikat tanah dan bangunan digelapkan oleh Riri.

Akibatnya, Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Bagaimana kronologis kasus ini? Langsung saja simak ulasan serta penjelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN berikut ini!

Nirina Zubir Jadi Koran Mafia Tanah

Kronologis Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

mafia tanah

foto: KOMPAS.com/Revi C Rantung

Melansir megapolitan.kompas.com, Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.

Sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibunda Nirina dan Fadlan.

“Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir,” ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Setelah itu, kata Petrus, Riri bersama keempat tersangka lain secara diam-diam melakukan balik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank. “Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp17 miliar,” ungkap Petrus.

Petrus mengatakan, Riri diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan tersebut. Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.



Sejumlah pihak akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapan surat tersebut. Sampai akhirnya mereka memasukkan laporan kepada pihak polisi.

“Kami selidiki dari September 2020 tapi kepolisisnya kami tunggu, sampai bukti kuat kami laporkan pada Juni 2021, laporannya itu 2021,” tutur Fadhlan.

Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Menanggapi hal itu, Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan agar Nirina Zubir mengusut tuntas kasusnya ke kepolisian jika itu memang dilakukan oleh mafia.

“Nanti polisi berikan bukti ke BPN bahwa itu sudah diusut dan dibuktikan bahwa itu kerja mafia. Nirina juga harus membawa bukti-bukti balik,” katanya yang dilansir dari detik.com.

Taufiqulhadi menjelaskan jika bukti-bukti dari kepolisian dan Nirina kuat bahwa itu sertifikat palsu dan dilakukan oleh mafia.

Tidak menutup kemungkinan BPN akan menolak penggantian nama sertifikat tersebut. “Jadi, sertifikat palsu itu akan dibatalkan,” ucapnya

Ia juga menjelaskan kalau mafia tanah ini bekerja untuk memalsukan data yang seakan-akan menjadi asli.

Taufiqulhadi juga menyebut bahwa mafia tanah tidak sedikit saat melakukan aksinya.

“Kalau kerja mafia itu semua palsu. Misal KTP ya, harusnya nama pemilik tanah itu si A dan KTP tetap nama si A. Lantas karena kerja mafia, diganti fotonya misalnya dengan pembantu itu ya. Nah pembantu itu datang ke BPN, kan dilihat di BPN bahwa nama tetap A oh fotonya sama, tetapi itu foto pembantu,” bebernya.

Dia menegaskan jika pihak itu melibatkan oknum di BPN, maka oknum itu akan ditindak. “Kalau mafianya di BPN akan menindak oknum BPN-nya,” tegasnya.

***

Demikian kisah kerugian yang dialami Nirina Zubir dan keluarganya karena menjadi korban mafia tanah.

Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki rumah masa depan seperti di Anarta House BSD City?

Pastikan hanya mencari di 99.co/id, ya!



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts