Pemerintah tengah menggodok rencana untuk menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sebagai solusi atasi masalah ekonomi pascapandemi corona.
Meskipun tengah menuai banyak polemik, namun pemerintah masih terus melanjutkan pembahasan UU Cipta Kerja.
Salah satunya tujuannya yakni sebagai jalan terciptanya banyak lapangan pekerjaan baru setelah pandemi corona berlalu.
Menurut pemerintah, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja akan sangat membantu dalam mempermudah terciptanya banyak lapangan pekerjaan.
Pemerintah memastikan Omnibus Law bisa bermanfaat tidak hanya bagi investor tetapi juga bagi masyarakat Indonesia keseluruhan.
Omnibus Law Diperlukan untuk Menciptakan Banyak Lapangan Pekerjaan
Perencanaan Omnibus Law sebagai solusi permasalahan ekonomi di masa mendatang pun saat ini tengah dalam proses penyusunan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil turut mengamini rencana ini.
Menurut Sofyan, UU Cipta Kerja bisa mempermudah investasi dan terbukanya peluang bagi penyedia kerja dan pencari kerja pascapandemi berlalu.
“Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja,” ujar Sofyan kepada Kompas.com, Selasa (21/4).
Omnibus Law Dapat Mempermudah dan Meningkatkan Investasi
Lebih dari itu, Sofyan berpendapat pemerintah perlu mempermudah investasi serta membuka peluang bisnis bagi para wirausahawan.
Salah satu caranya yakni dengan meminimalisir risiko investasi yang mungkin ditimbulkan.
Risiko yang dimaksud misalnya adanya sanksi bagi pihak pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti yang tertera dalam Omnibus Law.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat orang bebas bisa membuat bangunan.
Melalui Omnibus Law, perizinan membangun diberi kemudahan namun ada sanksi apabila tidak memanfaatkan,” papar Sofyan seperti dimuat Kompas.com.
Sofyan pun mengingatkan, UU Cipta Kerja lahir dengan tujuan mempermudah investasi serta menciptakan lapangan kerja baru.
Baca Juga:
7 Ide Bisnis Unik Mahasiswa Modal Kecil Yang Bisa Digeluti Sambil Belajar Di Rumah. Mana Pilihanmu?
Rancangan UU Cipta Kerja Penuh Polemik
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat Indonesia dengan tegas menolak adanya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini.
Pasalnya, apa yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja ini terlalu mementingkan investor dan mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, Omnibus Law terlalu fokus pada kepentingan ekonomi.
Di dalamnya pun tak dipertimbangkan aspek keadlian dan kesejahteraan sosial.
“Ketika kita melihat bagian penjelasannya sangat ekonomisentris, bukan kesejahteraan.
Jadi hanya bicara pertumbuhan ekonomi tanpa bicara keadilan sosial dan kesejahteraan,” terang Charles di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (5/3).
Lebih dari itu, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja diperkirakan akan melegitimasi perbudakan modern.
Charles berharap, pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja ini sebaiknya turut menyertakan aspirasi publik di dalamnya.
Baca Juga:
5 Tips Agar Investasi Saham Tetap Lancar & Aman Di Tengah Wabah Corona
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99.
Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.
Jangan lupa baca berita properti penting dan menarik lainnya hanya di blog 99.co Indonesia.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.