Konsumer sempat ragu membeli properti pasca pemilu karena ketidaktentuan harga. Sekarang, pajak barang mewah properti di bawah Rp30 M juga dihapuskan, apakah ada perubahan?
Sempat dipertanyakan, pasar industri akhirnya diprediksi akan membaik pasca pemilu.
Ini bersangkutan dengan hasil pemilu yang cukup lancar, sehingga pasar properti kembali berjalan normal.
Setelah diprediksi akan membaik, kabar baik lain kini muncul lagi untuk Anda yang berkutat di bidang jual beli properti.
Pasalnya, pajak barang mewah (PPnBM) kini tidak diberlakukan untuk rumah di bawah Rp30 miliar.
Bagaimana efeknya untuk para konsumen dan produsen properti?
Baca artikel selengkapnya di bawah ini!
Penghapusan Pajak Barang Mewah Resmi Dihapus
Beberapa waktu yang lalu, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, sah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Peraturan ini membahas mengenai Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca Juga:
Alasan Utama yang Membuat Orang Indonesia Tertarik Berinvestasi Properti di Singapura
Dalam lampiran tersebut, dinyatakan bahwa daftar jenis barang kena pajak yang terbilang mewah (minus kendaraan bermotor) akan dikenai PPnBM sebesar 20%.
Lampiran tersebut berbunyi:
“Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih,”
Pada peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 35/PMK.010/2017, dinyatakan bahwa batas pajak barang mewah adalah hunian yang berharga Rp20 miliar.
Kelompok hunian mewah yang dibicarakan termasuk apartemen, town house, kondominium, rumah mewah, dan sebagainya.
Pajak Barang Mewah Diperbarui, Pengembang Kegirangan
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Direktur Utama Forza Land Indonesia, Patris Jasur, menyatakan bahwa berita penghapusan pajak barang mewah dibawah Rp30 miliar merupakan berita yang membahagiakan.
Ia mengaku bahwa industri properti sudah tertekan dalam jangka empat tahun ke belakang dan bersyukur peningkatannya mulai terlihat pasca pemilu.
Patris juga menekankan bahwa dengan adanya penghapusan pajak barang mewah dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, penjualan properti akan melambung pada semester kedua tahun 2019.
Dirinya menambahkan, konsumer yang asalnya berhati-hati untuk terlibat dalam pasar properti kini dapat bernapas lega.
“Ini pun akan menjadi hal yang menguntungkan bagi perseroan, karena perusahaan emiten yang berkode saham FORZ selama ini merasa kesulitan untuk menjual properti kelas menengah ke atas berkat peraturan lama PPnBM,” jelasnya.
Tidak hanya untuk para konsumer, peraturan baru ini juga akan menambahkan rasa percaya diri para pengembang properti.
Para pengembang jadi terdorong untuk membangun properti dengan kelas menengah ke atas yang harganya di atas Rp10 miliar dengan peminat yang tidak surut.
Menurut banyak sumber, PMK baru ini merupakan sebuah angin segar dan solusi dari hambatan pajak properti yang sudah lama ditunggu-tunggu.
Baca Juga:
Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di www.99.co/id