Masih belum paham apa saja komponen biaya dalam transaksi properti? Sebagai panduan, simak ulasan lengkap mengenai pajak jual beli rumah dan biaya transaksi lainnya berikut ini, ya!
Ketika melakukan transaksi properti, ada yang namanya pajak jual beli.
Nilainya akan dipengaruhi oleh nilai total transaksi yang kamu lakukan.
Selain itu, ada juga komponen biaya tambah untuk pengecekan sertifikat dan lainnya.
Biaya-biaya ini tidak hanya tertanggung oleh pembeli, tetapi juga penjual.
Yuk, simak informasi mengenai pajak jual beli rumah dan biaya transaksi lainnya dalam artikel berikut ini!
Biaya dan Pajak Penjualan Rumah
1. Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah
Untuk penjual, ada pajak penghasilan yang menjadi tanggungannya sebagai penerima uang.
Besarannya berbeda tergantung pada status penjual, apakah perorarang atau badan usaha?
Apabil badan usaha, maka dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
Aturan ini mengatur tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.
Berdasarkan aturan tersebut, pajak jual beli rumah sederhana atau rumah susun sederhana adalah 1 persen dari harga jual total.
Sementara, untuk bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana pajaknya adalah 2,5 persen.
Untuk perorangan, maka besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994.
PPh yang dikenakan adalah 5 persen dari jumlah bruto nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.
Artinya, jika kamu menjual sendiri rumah dengan harga Rp500 juta, maka pajak yang harus dibayarkan adalah
- PPh= 5% x Rp500 juta = Rp25 juta
Nominal tersebut harus kamu setorkan ke pemerintah sebelum Akta Jual Beli terbit.
2. Pajak Bumi dan Bangunan
Selanjutnya, penjual juga harus menuntaskan Pajak Bumi dan Bangunan rumah miliknya.
Rumus dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah:
- PBB Terutang = Tarif 0,5% x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Adapun nilai NJKP adalah sebesar 20 persen dari nilai NJOP jika hunian harganya di bawah Rp1 miliar.
Contoh Perhitungan PBB
Samsul memiliki rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Luas bangunan tersebut 90 meter persegi, dan luas tanah 120 meter persegi.
NJOP bumi dan bangunan sebesar Rp2 juta per meter persegi.
Berapakah tarif Pajak Bumi dan Bangunan terutang?
- NJOP Bangunan = 90 x Rp2 juta = Rp180 juta
- NJOP Bumi = 120 x Rp2 juta = Rp240 juta
- Total NJOP hunian Samsul = Rp 180 juta + Rp240 juta = Rp420 juta
Kurangi nominal tersebut dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yakni Rp12 juta.
- NJKP = Rp420 juta – Rp12 juta = Rp408 juta
- NJKP = 20% x Rp408 juta = Rp81,6 juta
- Nominal PBB = 0,5% x Rp81,6 juta = Rp408 ribu
3. Biaya Kenotariatan untuk Jual Beli Rumah
Berikutnya, penjual harus membayar biaya jasa notaris yang menangani transaksi jual beli rumah.
Jasa mereka diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat, pembuatan akta jual beli, dan lainnya.
Biasanya, notaris mematok harga 0,5-1 persen dari nilai transaksi untuk jasa mereka keseluruhan.
Jika biaya ini terasa berat, kamu bisa membaginya dengan pembeli rumah.
Biaya dan Pajak Pembelian Rumah
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Selanjutnya, kita akan membahas pajak pembelian rumah yang harus dibayarkan pembeli.
Pertama, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Tarifnya sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dengan dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Rumus dasarnya adalah sebagai berikut:
- BPHTB = Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nilai DPP berasal dari pengurangan NPOP dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Contoh Perhitungan BPHTB
Bahrudin akan membeli rumah Samsul seharga Rp500 juta.
NPOPTKP di daerah tersebut adalah Rp80 juta untuk setiap wajib pajak.
Maka perhitungan yang harus dilakukan yakni:
- DPP = Rp500 juta – Rp80 juta = Rp420 juta
- BPHTB Terhutang = 5% x Rp420 juta = Rp21 juta
2. Biaya Cek Sertifikat
Untuk memastikan SHM tanah tidak bermasalah, kamu harus melakukan pengecekan.
Tujuannya untuk menghindari kemungkinan tertipu dan membeli hunian yang bermasalah.
Misalnya saja, bangunan tidak memiliki izin bangun, merupakan lahan sengketa, hingga rumah disita karena kredit macet.
Pengecekan ini bisa kamu lakukan sendiri di kantor pertanahan setempat dengan biaya Rp100 ribu.
3. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika sertifikat sudah aman dan kesepakatan tercapai, maka akan dilakukan proses balik nama.
Biayanya tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempet, namun umumnya adalah 2 persen nilai transaksi.
Maka, jika kamu membeli hunian seharga Rp500 juta, biaya balik namanya adalah Rp10 juta.
Sebagai catatan, ini hanya berlaku untuk rumah bekas, tidak mencakup rumah baru yang dijual oleh pengembang.
4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli dalam Transaksi
Kemudian, ada biaya pembuatan Akta Jula Beli atau AJB yang dibebankan pada pembeli.
Biaya AJB ini nominalnya sekitar 1 persen dari nilai transaksi jual beli rumah.
Apabila kamu membeli rumah seharga Rp500 juta, maka biaya pembuatan AJB adalah Rp5 juta.
Namun, perlu kamu tahu, tidak jarang biaya pembuatan AJB ini lebih dari 1 persen.
Apalagi jika hunian yang menjadi objek jual beli tergolong rumah mewah.
5. Pajak Pertambahan Nilai Objek Transaksi
Terakhir, pembeli harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN saat transaksi jual beli rumah.
Besaran PPN adalah 10 persen dari harga tanah yang menjadi objek transaksi.
Jadi, jika harga tanah yang kamu beli Rp200 juta, maka PPN-nya adalah Rp20 juta.
Biaya ini dibayarkan ke pengembang jika kamu membeli rumah dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, jika membeli rumah seken, kamu harus menyerahkannya langsung ke kas negara.
***
Semoga informasi mengenai pajak jual beli rumah di atas bermanfaat untukmu, Property People.
Temukan artikel 99.co Indonesia di Google News.
Jangan lupa untuk cek Berita 99.co Indonesia untuk membaca artikel lainnya.
Kunjungi juga 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk beragam kebutuhan properti.
Ada berbagai penawaran properti menarik seperti kawasan Dago Village di Bandung.