Berita Berita Properti

Ketahui Jenis Pajak Lelang Rumah. Jangan sampai Salah!

3 menit

Mau membeli hunian lewat lelang? Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu jenis pajak lelang rumah di sini, yuk!

Memutuskan untuk membeli rumah melalui lelang adalah keputusan besar yang memerlukan pertimbangan matang.

Hal ini karena pembelian rumah secara lelang tidak terlepas dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Dikutip dari buku Tahap-tahap Mengikuti Lelang di Kantor Lelang karya Rachmadi, S.E., M.S.E., pengertian lelang sendiri adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum.

Biasanya, lelang dilakukan melalui penawaran harga secara tertulis atau lisan.

Pada hakikatnya, proses lelang tidak hanya melibatkan persaingan harga, tetapi juga pajak-pajak yang secara tidak langsung dapat memengaruhi total biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang terkait dengan proses lelang.

Lantas, apa saja pajak lelang yang perlu diketahui?

Jenis Jenis Pajak Lelang 

Jenis Jenis Pajak Lelang

Sumber: Freepik.com/fabrikasimf

Secara umum, terdapat dua pajak dalam lelang, yakni pajak pembeli dan penjual. 

Masing-masing pajak tentunya memiliki ketentuannya tersendiri. 

Nah, berikut ulasan lengkap mengenai contoh pajak dalam lelang. 

1. Pajak Pembeli Lelang

Melansir laman kemenkeu.go.id, masyarakat yang membeli hunian dengan cara lelang akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 41 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pada awalnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat, tetapi dengan adanya perubahan aturan, pajak ini kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Secara umum, besaran BPHTB sebesar 5 persen dari harga beli.

Untuk mendapatkan nominal pajak BPHTB, pertama, kamu perlu mengetahui Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga rumah lelang yang kamu dapatkan. 

Kemudian, ketahui juga Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai informasi, besaran NPOPTKP berbeda di setiap wilayah.

Jika sudah mengetahui besaran NPOP dan NPOPTKP, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

  • Tarif Pajak 5% x (NPOP – NPOPTKP)

Sebagai contoh, kamu membeli rumah lelang seharga Rp800.000.000 di Jakarta.

Di wilayah Jakarta, tarif BPHTB adalah 5 persen dan NJOPTKP yang ditetapkan sebesar Rp60.000.000.

Dari contoh tersebut, perhitungannya sebagai berikut:

  • Dasar Pengenaan Pajak = NPOP – NJOPTKP
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp800.000.000 – Rp60.000.000 = Rp740.000.000
  • BPHTB = 5% x Rp740.000.000 = Rp37.000.000

Jadi, besaran BPHTB yang perlu kamu bayarkan adalah sebesar Rp37.000.000. 

2. Pajak Penjual Lelang 

Berbeda halnya dengan pembeli, pajak yang dikenakan untuk penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh). 

Aturan lelang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Adapun Jenis PPh yang dikenakan adalah Pasal 22.

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu, termasuk di antaranya penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.



Tarif pajak PPh 22 untuk penjual lelang umumnya bervariasi karena dipengaruhi sejumlah faktor, seperti objek pajak dan status wajib pajak. 

Namun, tarif PPh 22 yang dikenakan untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi. 

Sebagai contoh, kamu menjual rumah dalam acara lelang seharga Rp225.000.000 dengan tarif PPh yang dikenakan sebesar 2,5 persen. 

Maka perhitungannya sebagai berikut:

  • 2,5% x Rp225.000.000 = Rp5.625.000

Dengan demikian, besaran PPh yang harus dibayarkan oleh penjual adalah sebesar Rp5.625.000.

Nah, sudah tahu bukan apa saja pajak dalam lelang?

Informasi mengenai pajak lelang sangat penting untuk dipahami sebelum kamu memutuskan untuk mengikuti lelang properti. 

Pasalnya, dengan memahami kewajiban pajak yang harus ditanggung, kamu bisa memiliki rencana keuangan yang lebih terstruktur. 

Cari Rumah Lelang Tepercaya di Seabank Saja!

beli rumah lelang di seabank

Sumber: Istimewa

Setelah mengetahui pajak lelang dan kamu tertarik untuk membeli hunian dengan cara ini, langkah selanjutnya adalah menemukan tempat lelang.

Sangat disarankan untuk mencari tempat lelang tepercaya sehingga transaksi dapat berjalan dengan aman. 

Salah satu platform lelang yang bisa kamu gunakan adalah Seabank. 

Bekerja sama dengan 99 Group, Seabank menawarkan berbagai pilihan hunian dengan harga terjangkau.

Selain itu, kamu bisa menemukan properti terbaik di kota impian, mulai dari Tangerang, Bandung, Tasikmalaya, hingga Makassar.

Keunggulan lainnya, Seabank menyediakan beragam pilihan properti, seperti rumah tapak, apartemen, ruko, tanah, hingga gudang.

Untuk mendapatkan properti idaman di Seabank, caranya sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://www.belipropertiseabank.com/.
  • Cari properti berdasarkan kota, lokasi, developer, atau nama properti.
  • Pilih tipe properti yang diinginkan.
  • Tentukan jumlah kamar tidur yang diinginkan.
  • Tentukan kisaran harga, lalu klik “Cari.”
  • Tunggu beberapa saat dan pilihan properti akan muncul.

Wah, mudah sekali, bukan?

Jadi tunggu apa lagi? Segera temukan properti impian di Seabank sekarang juga, yuk!

***

Itulah informasi lengkap mengenai pajak lelang yang wajib diketahui. 

Temukan ulasan lain seputar kabar properti, finansial, hingga gaya hidup hanya di Berita.99.co.

Agar tak ketinggalan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya!

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki hunian nyaman bersama www.99.co/id karena ternyata semuanya #segampangitu!



Nik Nik Fadlah

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Follow Me:

Related Posts