Berita Berita Properti

Pajak Progresif Lahan Siap Diberlakukan, Begini Aturan Lengkapnya

2 menit

Bagi Anda yang memiliki lahan lebih dari satu bidang, bersiaplah untuk menerima aturan pajak progresif baru yang lebih tinggi. Siap-siap, hal tersebut akan disahihkan dalam waktu dekat. Agar tidak ketinggalan, di sini!

Aturan terkait pajak progresif lahan akan segera dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dan siap disahkan per bulan September 2019.

Hal ini ditujukan agar lebih tercipta keadilan bagi seluruh pemilik tanah.

Pasalnya, sebelum diberlakukan aturan pajak progresif ini para pemilik lahan lebih dari satu bidang hanya membayar nominal yang sama dengan para pemilik satu bidang lahan.

Hal tersebut menciptakan kesenjangan sosial di antara masyarakat serta tidak optimalnya pemasukan negara dari sektor pajak progresif.

Alhasil, pemerintah pun merasa perlunya ada aturan baru untuk menambal ketimpangan di sektor ini yaitu dengan adanya aturan pajak progresif lahan.

Aturan Pajak Progresif Lahan Sedang Disusun Pemerintah

Andi Tenrisau, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementrian ATR kepada Kompas.com menjelaskan bahwa aturan ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama parlemen.

Namun menurutnya, aturan ini pasti tidak akan berlaku surut.

“UU kan ada asasnya, tidak berlaku surut,” paparnya kepada Kompas.com, Kamis (15/08).

Baca Juga:

Kunjungi Jokowi, Putra Mahkota Abu Dhabi Sepakati Proyek 140 T Rupiah

Harison Mocodompis, Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menegaskan aturan ini diberlakun untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Ia pun menambahkan bahwa adanya pajak ini juga diharapkan dapat menambah kontribusi kepada negara.



“Mestinya kan kemakmuran dia itu harus dibarengi dengan kontribusi kepada negara. Di situlah pajak progresif akan diatur, sekaligus sebagai instrumen kendali,” tutur Horison.

Tujuan Utama Diterapkannya Aturan Pajak Progresif

Dalam kesempatan lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil juga menegaskan soal fungsi utama aturan ini.

Ia menyebut salah satu tujuannya yaitu agar pemerintah dapat mengendalikan lahan dan agar pengendalian lahan lebih maksimal.

Tak hanya itu, aturan pajak progresif ini juga akan diberlakukan untuk mengantisipasi adanya spekulasi lahan.

Apalagi dengan adanya rencana pemerintah untuk membangun ibu kota baru di Pulau Kalimantan.

“Ini mau ada ibu kota baru, misalnya, orang sudah mulai ada spekulasi tanah. Dengan ada fiskal policy ini akan menetralkan,” ujar Sofyan.

Selain mengatur soal kepemilikan lahan, aturan pajak progresif lahan ini juga sekaligus akan mengatur besaran pajak bagi lahan di lokasi strategis, misal yang dekat transportasi publik.

“Misalnya mau bikin TOD dekat stasiun MRT yang jarak kelilingnya antara 800 sampai 1 kilometer, dengan sistem fiskal itu bisa kita gunakan.

Nanti di daerah yang dekat TOD, pajaknya lebih mahal. Yang pinggiran lebih murah, sehingga terjadi rasionalisasi,” tutup Sofyan kepada Kompas.com.

Baca Juga:

Daerah Ini Diramalkan Jadi Kota Masa Depan Indonesia. Seperti Apa?

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda, Sahabat 99!

Baca terus informasi-informasi menarik seputar properti dan hunian di Blog 99.co Indonesia.

Cari properti impian kamu lewat 99.co/id.



Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts