Berita Berita Properti

6 Pajak Properti dalam Proses Jual Beli Rumah yang Wajib Kamu Pahami

3 menit

Ada banyak hal yang perlu kamu pahami dalam proses jual beli rumah, salah satunya pajak properti untuk keperluan legalitas.

Sahabat 99, seringkali kita menganggap urusan jual beli rumah cuma soal nego, transaksi dan penyerahan surat.

Faktanya, masih ada urusan lain yang tak boleh kita abaikan seperti pajak properti.

Sudahkah kalian mengurus hal ini?

Jika belum, mari pahami bersama-sama lewat penjelasan berikut…

6 Pajak Properti dalam Proses Jual Beli Rumah

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

pajak bumi dan bangunan pbb

Sumber: bisnis.com

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan.

Pajak ini dibebankan pada seseorang karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang…

Atau badan yang memiliki hak kepemilikan atau mendapat manfaat atas keberadaan tanah dan bangunan tersebut.

Dasar perhitungan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan.

Tagihan PBB akan dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun di bulan Maret melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Dalam SPPT, tercantum nama wajib pajak dan besar pajak yang harus dibayarkan beserta rincian perhitungan.

Waktu pembayaran PBB paling lambat dilakukan enam bulan setelah SPPT diterbitkan.

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, maka akan dikenakan denda 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Sebelum membeli properti, ada baiknya cek pembayaran PBB pada terjadinya jual beli telah dibayarkan atau belum.

Pembayaran PBB biasanya dibebankan kepada penjual, artinya sebelum dilakukan proses jual – beli, penjual harus melunasi pembayaran atas PBB.

2.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)

Sumber: ddtc.co.id

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah kegiatan hukum yang mengakibatkan…

Diperolehnya hak atas kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh perorangan maupun oleh badan.

Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan obyek pajak dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan obyek pajak.

Jenis pajak dalam jual beli properti ini dibayarkan oleh pembeli.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh)

Sumber: warsidi.com

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yag dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.

Di Dalam jual beli properti, pajak ini dibebankan kepada pihak penjual properti dengan nilai pembayaran 5% dari nilai transaksi yang dilakukan.



4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa.

Pada proses jual beli properti, PPN akan dibebankan kepada pihak pembeli properti dan hanya…

…Dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan.

Properti yang dikenai PPN adalah properti dengan nilai transaksi di atas Rp36 juta rupiah.

Apabila pembelian properti dilakukan dari developer, maka pembayaran dan pelaporan dilakukan melalui pihak developer.

Baca Juga:

Haruskah Pemilik Rumah Apung Bayar Pajak? Begini Aturannya!

Sementara itu, jika pembelian properti dilakukan oleh individu, maka pembayaran dilakukan oleh pihak pembeli….

Setelah transaksi selesai dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Lalu untuk pelaporan pembayaran dilakukan kepada kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Nilai PPN dihitung 10% dari nilai transaksi jual beli yang terjadi.

5. Bea Balik Nama (BBN)

Bea Balik Nama (BBN)

Bea Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pihak pembeli dalam proses balik nama sertifikat atas properti yang diperjualbelikan.

Biasanya untuk properti yang dibeli dari pihak developer, pajak BBN akan diurus oleh pihak developer dan pembeli tinggal melakukan pembayaran.

Apabila pembelian properti dilakukan dari pihak perorangan, pajak dalam jual beli properti ini diurus sendiri oleh pihak pembeli.

Pembeli juga bisa meminta notaris yang membuatkan akta jual beli untuk membayarkannya.

Besarnya pajak BBN akan berbeda di setiap wilayah.

Secara garis besar, nilai rata-rata pajak BBN adalah 2% dari nilai transaksi.

6. Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli tanah atau bangunan yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah.

Properti yang masuk dalam kategori barang mewah adalah properti dengan luas bangunan lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunan lebih dari Rp.4 Juta per m2.

Nilai PPnBM yang harus dibayarkan adalah 20% dari harga jual properti dan dibayarkan pada saat transaksi.

PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi pembelian properti dari pihak perorangan.

Baca Juga:

Sudah Tahu? Ini Untung dan Rugi Membeli Properti di Atas Tanah HGB!

Semoga bermanfaat, Sahabat 99…

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan bermusik.

Related Posts