Apakah saat ini kamu memiliki lahan dan bangunan yang disewakan kepada pihak lain? Prinsipnya, menyewakan tanah untuk mendapat penghasilan diperbolehkan secara hukum selama mematuhi peraturan pajak sewa tanah dan bangunan.
Ketika kita memiliki sebuah lahan atau bangunan kosong dan tidak tahu akan digunakan untuk apa, salah satu pilihan terbaik adalah menyewakannya.
Tanah kosong milik kita bisa saja menjadi produktif ketika disewa seseorang untuk menjadi tempat usaha.
Begitu pula jika kita memiliki bangunan, entah itu gudang atau rumah, tentu akan lebih menguntungkan untuk kita jika bangunan tersebut dikontrakan.
Saat menyewakan tanah dan bangunan, tidak hanya perjanjian yang harus kita perhatikan, tetapi juga pajak.
Ya, setiap penghasilan yang kita dapatkan dari menyewakan tanah dan bangunan, akan dikenai pajak.
Berikut adalah ketentuan yang harus kamu perhatikan mengenai pajak sewa tanah dan bangunan.
Seluk-beluk Pajak Sewa Tanah dan Bangunan
1. Aturan Hukum
Ketentuan mengenai besaran pajak sewa properti terdapat dalam PPh 4 ayat (2).
Objek pajak yang terdapat dalam PPh Pasal 4 ayat 2, di antaranya adalah:
- Hadiah berupa undian;
- Bunga deposito;
- Bunga obligasi;
- Bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota;
- Omzet penjualan sebuah usaha di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak;
- Transaksi saham;
- Usaha jasa konstruksi;
- Sewa tanah dan bangunan; serta
- Pendapatan lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Besaran Pajak Sewa Tanah dan Bangunan
Berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2), besaran pajak sewa tanah dan bangunan yang harus dibayarkan kepada negara adalah 10 persen dari biaya sewa.
Saat membayar biaya sewa, penyewa pun harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik tanah dan bangunan.
Pemilik tanah dan bangunan pun wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10 persen dari seluruh biaya sewa properti.
3. Ketentuan Penyewa dan Pemilik Tanah atau Bangunan
Berikut adalah ketentuan yang harus dicatat oleh pemilik tanah dan bangunan saat menyewakan aset propertinya:
- Pemilik tanah atau bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan 10 persen dari total biaya sewa.
- Jika pemilik tanah dan bangunan adalah pengusaha kena pajak (PKP), biaya sewa yang dibayar dalam satu periode tidak termasuk PPN.
- Jika pemilik tanah dan bangunan bukan merupakan PKP, total biaya sewa yang harus dibayarkan adalah uang sewa ditambah PPN.
- Penyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) kepada pemilik tanah dan bangunan.
- Jika penyewa adalah badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, badan usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditetapkan DJP, PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa. Setelah itu, penyewa wajib memberikan bukti potong kepada pihak yang menyewakan tanah dan bangunan.
- Jika penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan, PPh terutan wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan.
Cara Menghitung Pajak Sewa Tanah dan Bangunan
Agar lebih mudah memahami cara menghitung pajak sewa properti, mari kita belajar melalui sebuah contoh kasus berikut.
Budi adalah seorang pengusaha konveksi yang menyewa sebuah tanah dan bangunan milik Wawan untuk kebutuhan produksi.
Wawan mematok harga Rp50 juta per tahun sebagai biaya sewa tanah dan bangunan miliknya.
Lalu, berapakah pendapatan bersih yang diterima Wawan atas penyewaan tersebut?
Jawab:
PPN = 10% x Biaya sewa
=10% x 50.000.000
=Rp5.000.000.
Pendapatan Bersih Wawan= Biaya sewa – PPN
=50.000.000 – 5.000.000
=Rp45.000.000
Dengan begitu, Budi menerima pendapatan bersih sebesar Rp45 juta per tahun setelah membayar pajak ke kas negara sebesar Rp5 juta.
***
Itulah seluk-beluk mengenai pajak sewa tanah dan bangunan yang bisa kamu pelajari sebelum menyewakan aset properti.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah aman dan nyaman seperti Grahawangi City View?
Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk mendapatkan hunian idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.