Aturan mengani pajak kos kosan terbaru tahun 2024 dianggap oleh sebagian pihak mampu menurunkan pendapatan pajak daerah.
Hal ini dikarenakan per 5 Januari 2024 silam, pemilik kos kosan bebas pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani, turut membeberkan pendapatnya.
“UU HKPD sudah efektif mulai berlaku, jadi pemerintah daerah harus responsif dalam menyikapinya agar penerimaan daerah tetap termitigasi dan tidak mengalami penurunan,” ucap Ajib, dikutip dari detik.com.
Dengan berlakunya bebas pajak bagi juragan kosan, Ajib juga berpendapat pemda setempat perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain, misalnya ekstensifikasi pajak restoran dan kafe.
Peraturan Pajak Kos-kosan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), rumah kos kosan tak lagi termasuk ke dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 47 UU HKPD yang menjelaskan bahwa jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, serta fasilitas lainnya.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 53 ayat 1 sebagai berikut:
Jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
- hotel;
- hostel;
- villa;
- pondok wisata;
- motel;
- losmen;
- wisma pariwisata;
- pesanggrahan;
- rumah penginapan;
- tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
- glamping.
Peraturan Pajak Kos Kosan yang Sudah Tidak Berlaku
Pada ketentuan sebelumnya lewat UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel, sehingga terutang pajak hotel.
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 21 menyebutkan:
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Adanya perubahan tersebut membuat pajak rumah kos kosan kini tidak lagi menjadi objek pajak daerah.
Sebagai penegasan, hal ini dikarenakan dalam UU HKPD yang baru, rumah kos kosan tidak termasuk ke dalam pengertian hotel sehingga tidak lagi menjadi objek pajak daerah.
Apakah Pemilik Kos Kosan Tetap Bayar Pajak?
Lantas, bagaimana jika pemilik kos kosan hanya berskala kecil alias kurang dari 10 kamar?
Menukil laman pajakku.com, pemilik kosan berskala kecil tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2 yang mencakup pendapatan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan.
Adapun pajak indekos dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama satu bulan.
Pemilik, dalam hal ini wajib pajak, bisa menghitung penghasilan total dari kamar yang disewakan selama sebulan sebelum dikurangi biaya-biaya lain, lalu membayar pajak sebesar 1% dari nilai tersebut.
Contoh Kasus Cara Menghitung Pajak Kos-kosan Kurang dari 10 Kamar
Jika kamu sebagai pemilik kosan-kosan yang memiliki 8 kamar lalu yang terisi hanya 7 kamar dengan tarif per kamar Rp1 juta per bulan, perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:
= 7 x Rp1.000.000
= Rp7.000.000
Pajak yang dibayar tiap bulan 1%, jadi:
1% x Rp7.000.000 = Rp70.000
Dengan demikian, pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp70.000 per bulan.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel lainnya seputar hukum di Berita.99.co.
Ikuti pula Google News Berita.99.co untuk mendapatkan update informasi properti dan gaya hidup.
Jika ingin mencari rumah dengan mudah, cek rekomendasi terbaik di www.99.co/id.
Ya, kini menemukan hunian impian emang #SegampangItu.