Kamu berencana mengadakan acara pernikahan di jalan depan rumah? Hati-hati, ternyata hajatan di depan rumah ada aturan hukumnya, lo.
Jalanan di depan rumah sejatinya dibuat untuk kepentingan umum, bukan milik perseorangan.
Hal tersebut bukan hanya berlaku untuk jalan besar saja, tetapi juga jalan kecil yang posisinya di gang buntu.
Oleh karena itu, Property People tidak boleh sembarangan menutup jalan di depan rumah demi kepentingan pribadi. Misalnya saja untuk acara hajatan.
Pasalnya, ketika ingin mengadakan hajatan kamu wajib untuk meminta izin terlebih dahulu karena terdapat aturan hukumnya.
Aturan Hukum Penggunaan Jalan
Fungsi jalan adalah untuk kepentingan umum. Ini dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 1 ayat 12:
“Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi utama jalan adalah untuk kepentingan umum.
Bolehkah Mengadakan Hajatan di Depan Rumah?
Penggunaan jalan untuk acara tertentu sebenarnya diperbolehkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Adapun Jalan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi, masuk dalam kategori jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 127 ayat 3 UU LLAJ No. 22 tahun 2009.
Hanya saja, ada prosedur yang perlu kamu ikuti sebelum bisa menyelenggarakan acara hajatan di depan rumah.
Pertama, cek dahulu apakah acara hajatan tersebut akan menutup seluruh badan jalan atau tidak.
Jika tidak, maka cukup meminta izin dari ketua RT serta warga sekitar saja.
Pasalnya, mereka yang akan merasa paling terganggu dengan hiruk pikuk berjalannya acaramu.
Untuk itu, demi kenyamanan bersama, pastikan sudah meminta izin secara baik-baik pada aparat serta warga setempat.
Lantas, bagaimana jika hajatan di depan rumah menutup seluruh badan jalan?
Apabila ini terjadi, maka kamu harus memastikan ada jalan alternatif untuk pengalihan arus lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam Pasal 128 ayat (1) UU 22/2009, Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012, dan Pasal 89 ayat (1) PP 43/1993.
Setelah itu, kamu wajib meminta izin polisi setempat untuk menggunakan jalan tersebut terkait kepentingan pribadi.
Cara Mendapatkan Izin Menutup Jalan untuk Hajatan
Setelah mendapat izin RT dan warga setempat, baru kamu bisa mulai proses perizinan ke polisi.
Menurut Pasal 17 ayat 2 Perkapolri 10/2012, kamu harus mengajukan surat izin tertulis kepada
- Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi;
- Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan kabupaten/kota; dan
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa.
Kemudian, terdapat juga sejumlah persyaratan dan informasi yang wajib kamu berikan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
- Waktu penyelenggaraan
- Jenis kegiatan
- Perkiraan jumlah peserta
- Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
- Surat rekomendasi
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan.
Untuk surat rekomendasi, kamu bisa mendapatkannya dari satuan kerja perangkat daerah provinsi, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, atau kepala desa/lurah.
***
Itulah ulasan lengkap mengenai aturan mengadakan hajatan di depan rumah.
Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga informasi lengkap seputar hukum hanya di Berita.99.co.
Untuk mendapatkan berita terbaru, ikuti terus Google News kami sekarang juga, yuk!
Kamu sedang mencari hunian nyaman di kawasan strategis? Cek selengkapnya dalam laman www.99.co/id.
Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk memiliki properti impian bersama kami karena semuanya #segampangitu!