Barang hilang di kosan menjadi sesuatu yang kerap menghantui para penghuninya. Apakah kamu pernah mengalaminya? Ternyata, ada hukum yang mengatur itu semua, lo!
Kos-kosan merupakan tempat tinggal yang sering dijadikan sebagai properti untuk investasi.
Jenis properti yang satu ini banyak ditemukan di kota-kota besar, di mana banyak perantau datang ke kota tersebut.Â
Biasanya, tempat kos berlokasi di wilayah yang dekat dengan pusat pendidikan dan perkantoran.
Ya, tempat kos memang menjadi tempat tinggal yang banyak diburu oleh para perantau.Â
Namun, di balik kenyamanan kosan, terdapat bahaya yang mengintai, yaitu kehilangan barang.
Kehilangan barang di kosan bukan isu baru. Baik di hari biasa ataupun momen spesial seperti Lebaran, peristiwa ini kerap terjadi dan menimbulkan kerugian bagi penghuninya.
Faktor penyebabnya pun beragam, mulai dari kelalaian, kurangnya keamanan, hingga kesengajaan pihak tak bertanggung jawab.
Pertanyaannya, jika terjadi kejadian barang hilang di kosan, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pemilik kosan ataukah penghuni yang kehilangan?
Kewajiban Pemilik Kos-Kosan
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kamu tahu terlebih dahulu apa saja kewajiban pemilik bangunan kosan.
Selain harus membayar pajak, pemilik kosan juga wajib bertanggung jawab atas barang hilang di kosan yang menginap di bangunan usahanya.
Kewajiban pemilik kosan sudah ditetapkan dalam Pasal 1709 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
“Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.”
Lebih lanjut, dalam KUH Perdata Pasal 1710 disebutkan bahwa pemilik penginapan atau kosan bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang tamu yang dicuri dan dirusak.
Tanggung jawab ini tetap berlaku meskipun yang melakukan tindakan tersebut adalah orang luar.
Berikut isi Pasal 1710 KUH Perdata:
“Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.”
Pengelola Wajib Melakukan Ganti Rugi
Jika barang hilang di kosan memang karena akibat kelalaian dari pemilik atau pengelola kos, ternyata kamu bisa meminta ganti rugi kepada pemilik kos.Â
Misalnya saja, dalam kasus kelalaiannya seperti lupa mengunci pagar kosan, membiarkan pagar terbuka, dan lain sebagainya.
Aturan mengenai ganti rugi yang dilakukan oleh pemilik kos-kosan telah tertuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 1366 KUH Perdata juga menyebutkan:
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Nah, berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika ada barang hilang di kosan, penyewa bisa meminta pertanggungjawaban kepada pengelola atau penjaga kos.
Lakukan Negosiasi Terlebih Dahulu
Kehilangan barang di kosan memang menjadi hal yang membuat khawatir.Â
Namun, sebelum kamu mengajukan gugatan, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dengan melakukan negosiasi kepada pemilik kosan.Â
Negosiasi tersebut berguna untuk meminta ganti rugi secara sukarela kepada pihak pemilik. Juga menjelaskan jika kejadian kehilangan barang di kosan ada aturan hukumnya.
Apabila proses negosiasi tak berhasil, gugatan secara perdata bisa diajukan.Â
Kesimpulan yang dapat diambil dari kejadian ini adalah bagi para pengelola maupun penyewa kos-kosan diharuskan untuk lebih berhati-hati.
***
Itulah informasi lengkap seputar aturan hukum mengenai barang hilang di kosan.
Semoga informasi di atas bermanfaat, Property People!
Baca juga informasi lain seputar hukum hanya di Berita.99.co.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, ikuti juga Google News kami, ya.
Sedang mencari hunian nyaman di kawasan strategis? Cek selengkapnya di laman www.99.co/id, yuk!
Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk menemukan properti impian bersama kami karena semuanya #segampangitu!