Hukum

Ada Tindak Pencurian saat Bencana Terjadi? Ini Aturan Hukumnya!

2 menit

Belum tahu hukuman bagi setiap orang yang melakukan pencurian ketika bencana alam terjadi? Simak selengkapnya pada artikel rabu hukum seputar pasal pencurian saat bencana ini!

Tindakan pencurian atau penjarahan ternyata tak hanya terjadi dalam situasi atau keadaan yang normal saja.

Di tengah kejadian bencana, tak jarang ada pihak yang memanfaatkan kejadian ini.

Pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut biasanya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan di tengah bencana alam untuk melancarkan aksinya.

Mereka menyatroni rumah-rumah kosong yang sedang ditinggalkan penghuninya mengungsi, lalu menggasak berbagai barang berharga yang ada di dalamnya.

Pelakunya bisa datang dari korban yang tertimpa musibah ataupun dari pihak luar yang cukup paham dengan kondisi di lingkungan tersebut.

Jadi, meskipun kamu sedang tertimpa musibah, jangan lupa untuk selalu waspada karena pencuri mungkin saja berkeliaran di sekitarmu.

Sebagai pegangan, kamu juga wajib mengetahui hukum yang mengatur soal tindakan pencurian saat bencana.

Berikut kami sajikan pembahasan seputar aturan hukumnya secara lengkap di bawah ini!

Pasal Pencurian untuk Tindak Pidana Pencurian

pasal pencurian untuk tindak pidana

Pencurian sendiri secara sederhana berarti tindakan mengambil barang orang lain yang bukan haknya.

Hukuman yang diterima oleh pelaku pencurian awalnya diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, aturan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi.

Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan KUHP baru melalui Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023.

Pasal untuk tindakan pencurian sekarang diatur dalam Pasal 476 KUHP Baru.

Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Pasal untuk Pencurian saat Bencana

pasal untuk pencurian saat bencana

Lalu, bagaimana dengan tindakan pencurian yang dilakukan saat terjadi bencana?

Dulu, hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian ketika terjadi bencana tercantum dalam Pasal 363 KUHP.

Pasal ini mengatur pencurian dengan pemberat yang salah satunya adalah pencurian pada saat bencana.



Kini, hukuman untuk pelaku tindak pencurian saat bencana diatur pada Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf d.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pencurian ketika bencana terjadi pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau perang.

Bagi yang melakukan tindakan pencurian saat bencana, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kategori V ini tercantum dalam Pasal 79 ayat 1 yang menerangkan bahwa denda kategori tersebut adalah sebesar Rp500 juta (lima ratus juta rupiah).

Hukuman Tambahan bagi Pelaku Pencurian saat Bencana

hukuman tambah bagi tindak pencurian saat bencana

Pelaku pencurian saat bencana tak hanya dijerat oleh hukuman yang tercantum dalam Pasal 476 dan 477 KUHP saja.

Ada hukuman tambahan yang mungkin didapat oleh pelaku berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Pada pasal tersebut, pencabutan hak bagi para pelaku pencurian yang dimaksud antara lain berupa:

  1. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
  2. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anaknya sendiri.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!

Simak artikel Rabu Hukum lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia dan Google News kami!

Cari properti kini bisa #SegampangItu melalui portal www.99.co/id.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts