Hukum

Tetangga Pasang Jaring di Selokan Sampai Bikin Banjir? Bisa Dilaporkan Perdata!

3 menit

Ada tetangga pasang jaring di selokan sampai bikin banjir? Kamu bisa tuntut dengan hukum perdata, lo! Simak aturan hukumnya di sini.

Di kota-kota besar, sudah tak heran lagi ketika menemukan sungai atau selokan penuh dengan sampah.

Hal ini tak lain adalah hasil dari kebiasaan buruk banyak masyarakat Indonesia yang masih suka membuang sampah sembarangan.

Alhasil, ketika hujan tiba, sampah-sampah terbawa arus dan menumpuk, lalu kemudian mengakibatkan banjir.

Sebagian masyarakat bahkan ada yang dengan sengaja memasang jaring di selokan atau sungai untuk memfilter sampah agar tak terbawa arus.

Padahal, hal ini adalah sebuah hal yang kurang tepat dilakukan karena kemungkinan besar akan membuat lingkungan sekitar terendam banjir dengan cepat.

Jika ada tetangga yang dengan sengaja pasang jaring di selokan atau sungai hingga membuat rumahmu terendam banjir, apa yang bisa dilakukan?

Ternyata ada aturan hukum terkait masalah tersebut, lo!

Yuk, simak aturan hukum terkait kebiasaan pasang jaring di selokan dan apa yang bisa kamu lakukan untuk menyiasatinya.

Fungsi Pasang Jaring di Selokan

Fungsi Pasang Jaring di Selokan

Fungsi Pasang Jaring di Selokan

Pada dasarnya, memasang jaring di selokan merupakan langkah yang baik dan memiliki fungsi penting, yaitu: 

  • menjaga kebersihan lingkungan 
  • menjernihkan aliran air selokan
  • mengurangi risiko banjir

Namun demikian, pemasangan jaring di selokan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu aliran air. 

Jaring harus dipasang dengan benar dan ketinggian tepat agar tidak menyumbat selokan yang justru menimbulkan banjir

Pasang Jaring Sembarangan Bisa Digugat

Pasang Jaring Sembarangan Bisa Digugat

Pasang Jaring Sembarangan Bisa Digugat

Kalau ada tetangga atau orang di sekitar rumahmu yang memasang jaring di selokan, lalu menyebabkan banjir, apa yang harus kamu lakukan?

Banjir yang mengenai rumahmu tentu sangat merugikan.

Jika hal ini terjadi, sebenarnya kamu bisa saja menuntut tetangga atau pemasang jaring tersebut secara hukum, lo.

Hal ini sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”



Unsur yang Dianggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Unsur yang Dianggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Unsur yang Dianggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Mungkin kamu bertanya-tanya, perbuatan melawan hukum (PMH) yang seperti apa yang bisa dituntut secara perdata?

Mengutip hukumonline.com berdasarkan buku “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan” menyebut unsur PMH Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi:

  • Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  • Perbuatan itu harus melawan hukum;
  • Ada kerugian;
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  • Ada kesalahan.

Sementara menurut Rosa Agustina, yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, yaitu:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Bisa Tuntut Ganti Rugi

Bisa Tuntut Ganti Rugi

Bisa Tuntut Ganti Rugi

Memasang jaring di selokan tidak sepenuhnya termasuk pelanggaran hukum (PMH). 

Jika pemasangan jaring tersebut terbukti dan dianggap melanggar hukum pun sang pelaku tidak akan dikenakan sanksi. 

Namun demikian, jika gugatan dikabulkan, pelaku dapat dituntut secara perdata dan memberikan ganti rugi sesuai unsur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Meskipun begitu, untuk segala permasalahan bertetangga, sebaiknya kamu mengutamakan cara kekeluargaan terlebih dahulu.

Jika terpaksa menempuh jalur hukum, pilih langkah ini sebagai opsi paling akhir.

Dalam Pasal 656 KUH Perdata pun disebutkan bahwa:

“Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.”

Meskipun ada pasal pendukung yang bisa digunakan, pada dasarnya kita tidak boleh saling merugikan tetangga atau orang yang ada di sekitar.

Apabila hal ini benar-benar diterapkan, maka tidak akan ada masalah hukum yang terjadi.

***

Semoga artikel seputar aturan pasang jaring di selokan ini bermanfaat bagi kamu, ya!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Tangerang? Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts