Jika kamu sering mengurus surat-surat penting mengenai legalitas tanah dan bangunan, kamu pasti sudah tidak asing dengan istilah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Simak selengkapnya di sini!
Pejabat pembuat akta tanah atau PPAT adalah pihak yang memiliki wewenang dalam membuat akta penting terkait hukum tanah.
Sayangnya, orang awam kerap kali sering mengganggap notaris dan PPAT adalah profesi yang sama.
Padahal, keduanya memiliki tugas dan wewenang masing-masing.
Lalu, apa sebenarnya tugas dan wewenang PPAT?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa itu Pejabat Pembuat Akta Tanah?
Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah…
PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang dalam pembuatan akta-akta otentik terkait pembuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pejabat pembuat akta tanah adalah spesialis untuk akta legalitas tanah saja.
Maka dari itu, sebelum resmi menjabat, PPAT biasanya dilantik oleh Badan Pertahan Nasional (BPN).
Fungsi PPAT
Saat membeli sebuah properti seperti rumah atau apartemen, kamu akan diminta untuk mengurus surat administrasi.
Pengurusan administrasi dan penerbitan akta menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi agar transaksi pembelian atau pengajuan KPR bisa terlaksana.
Dalam pengurusannya, pihak yang nantinya akan membantumu adalah PPAT.
Pasalnya, PPAT memiliki fungsi yang esensial dalam pembuatan dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB).
Untuk lebih jelasnya, mari simak fungsi dari PPAT dalam transaksi jual beli properti berikut ini.
- Membantu dalam proses aktivitas hukum
- Membantu membuat dan menerbitkan surat akta tanah di area kerjanya
- Membantu kebutuhan masyarakat di sektor hukum dan jual beli
Dasar Hukum PPAT
Dasar hukum untuk pejabat pembuat akta tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 terkait Peraturan Jabatan PPAT.
Dalam PP tersebut, tertuang segala peraturan mengenai PPAT selama masa jabatan, di antaranya:
- syarat pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
- lingkup kewenangan PPAT, dan
- larangan bagi profesi PPAT.
Tugas dan Kewajiban PPAT
Tugas pokok pejabat pembuat akta tanah tercantum dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998.
Secara garis besar, tugas PPAT adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.
- Membuat dan menerbitkan akta otentik yang berkaitan dengan aktivitas hukum.
Adapun perbuatan hukum yang dimaksud mencakup beberapa hal seperti di antaranya:
- jual beli,
- tukar menukar,
- hibah,
- pembagian hak bersama,
- pemberian HGB,
- pemberian hak tanggungan, dan
- pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Area Kerja PPAT
Dalam menjalankan tugasnya, seorang PPAT tidak bisa sembarangan mengurus tanah atau urusan hukum di luar areanya.
Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998.
Inilah penjelasan singkat mengenai area kerja PPAT yang diatur PP tersebut.
- Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
- Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
- Pemilihan daerah kerja berlaku mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II yang baru.
- Formasi PPAT ditetapkan oleh menteri. Apabila formasi PPAT untuk suatu daerah kerja PPAT sudah terpenuhi, maka menteri menetapkan wilayah tersebut tertutup untuk pengangkatan PPAT.
Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah
Umumnya, biaya PPAT adalah berkisar di antara 1 hingga 1,5 persen dari nilai transaksi.
Angka tersebut berlaku apabila tanah belum memiliki sertifikat.
Sementara untuk tanah bersertifikat, biaya yang dipatok lebih murah yakni sekitar 0,5 persen dari nilai transaksi.
Namun, penentuan biaya ini biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kedudukan kantor PPAT, lokasi properti, dan pajak yang dibayarkan.
Tak heran jika masing-masing PPAT di tiap daerah bisa saja mempunyai biaya yang berbeda.
Perbedaan PPAT dengan Notaris
Untuk masyarakat awam, profesi notaris dan PPAT kerap dipandang sebagai hal yang sama.
Padahal, ada beberapa perbedaan dari kedua profesi tersebut.
Berikut adalah perbedaan notaris dan PPAT:
- Memiliki landasan hukum yang berbeda
- Adanya perbedaan kode etik profesi
- Mempunyai perbedaan pada fungsi dan wewenang
- Perbedaan kewenangan wilayah
- Adanya perbedaan cara kerja
***
Semoga artikel seputar properti di atas bermanfaat untuk Sahabat 99.
Simak juga artikel mengenai properti lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu sedang mencari rumah berlokasi di Jakarta Barat?
Bisa jadi, Gallery West Residences adalah pilihan terbaikmu.
Selain itu, akses situs properti 99.co/id dan rumah123.com untuk temukan hunian idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.