Berita Berita Properti

Apa Itu Pelepasan Hak atas Tanah, Prosedur, dan Contoh Suratnya yang Benar

3 menit

Pelepasan hak atas tanah telah diatur dalam undang-undang dan pelaksanaannya merujuk pada peraturan presiden. Bagaimana prosedur dan contoh Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah? Simak di sini, ya!

Property People, rupanya masih banyak yang belum paham apa itu pelepasan hak atas tanah.

Padahal, istilah tersebut dinilai penting lantaran menyangkut kuasa atas tanah, lo.

Tak jarang konflik sengketa lahan berisiko terjadi karena masyarakat belum memahami pelepasan hak termasuk untuk kepentingan umum.

Lagi pula, pelepasan hak ini sudah diatur dalam undang-undang dan dibahas lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Banyak juga yang belum tahu apakah akta pelepasan hak tersebut dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti halnya Akta Jual Beli (AJB).

Untuk menjelaskan lebih lanjut, simak pemahaman lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pelepasan Hak atas Tanah?

pelepasan hak atas tanah


Sumber: sda.pu.go.id

Pelepasan hak atas tanah adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penjelasan tersebut berdasarkan PP No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pihak yang melepaskan tanah atau bangunan yaitu perseorangan, badan hukum, atau lembaga unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

Berdasarkan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pelepasan hak untuk kepentingan umum dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.

Pelepasan hak juga tidak dapat boleh dengan jual beli dan pemegang hak atas lahan bersedia melepaskan hak atas tanahnya.

Melepaskan hak atas tanah harus berlandaskan dasar musyawarah dengan biaya ganti rugi, Property People.

Musyawarah tersebut dilakukan dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah.

Ganti rugi pada pihak yang melepaskan haknya dapat berupa uang, tanah pengganti, atau pemukiman kembali.

Intinya, pelepasan hak termasuk dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Namun, bisa juga dilaksanakan oleh pihak swasta.

Prosedur Pelepasan Hak atas Tanah

pelepasan hak atas tanah

Sumber: medcom.id

Penting untuk memahami prosedur pelepasan hak atas lahan bagi kamu yang terdampak kegiatan ini.

Menurut SIPP KemenpanRB, ada beberapa tahapan atau prosedur pelepasan hak.

Namun, sebaiknya perhatikan dulu persyaratannya berikut ini.

Persyaratan pelepasan hak atas lahan:

  • Keputusan Penetapan Lokasi
  • Bukti Kepemilikan Tanah
  • SPPT
  • KTP dan KK
  • Keterangan kewarisan (opsional)
  • Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam Sengketa
  • Peta bidang dari Pertanahan
  • Tanda lunas BPHTB
  • Kuitansi pembayaran

Setelah mengetahui persyaratannya, kamu sudah bisa melakukan pelepasan hak atas lahan.

Melansir sippn.menpan.go.id, kamu dapat mengikuti setiap langkahnya di bawah ini, Property People.

Prosedur pelepasan hak atas tanah:

  1. Pemohon/pihak yang akan melepaskan dan yang menerima menghadap camat disertai lurah/kepala desa dan dua orang saksi.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap berkas sesuai dengan persyaratan untuk diajukan kepada pimpinan.
  3. Petugas pelayanan mengarahkan pemohon untuk menghadap kepada camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. Camat menerbitkan dan menandatangani SPPHT.
  5. Registrasi.
  6. Penyerahan berkas.

Property People, perlu dipahami bahwa pelepasan hak atas lahan dilakukan dengan akta notaris.

Hal ini supaya kekuatan pembuktiannya sempurna dan mempunyai hukum tetap.

Jadi, akta pelepasan hak dibuat notaris bukan PPAT seperti halnya Akta Jual beli (AJB).

Berikutnya, simak contoh surat pelepasan hak atas tanah berikut ini.

Contoh Surat Pelepasan Hak atas Tanah

SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:



Nama: ……………………………….
Umur: …………………………………
Kewarganegaraan: …………………………..
Pekerjaan: ……………………………….
Alamat: ………………………….

Dalam surat pernyataan ini bertindak untuk dan atas nama …………………… sebagai pemilik sebidang tanah dengan luas tanah …….. m2 ( …………….. ) terletak di Desa ……………… Kecamatan ………. Kabupaten …………………….. yang diperuntukan sebagai lokasi ………………….. yang berbatasan:

– Sebelah Utara berbatasan dengan ………………….
– Sebelah Timur berbatasan dengan ………………….
– Sebelah Selatan berbatasan dengan ………………..
– Sebelah Barat berbatasan dengan ………………………

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, yang melepaskan hak:

Nama: ……………
Umur: ……………….
Kewarganegaraan: …………………
Pekerjaan: …………………..
Alamat: ……………………..

Yang dalam hal ini bertindak atas nama ……………………… selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, yang
menerima pelepasan ……………………… dari PIHAK PERTAMA.

Hal-hal sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA dengan ini melepaskan segala hak dan kepentingan atas nama tersebut sehingga dengan demikian tanah dimaksud menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara dan bahwa pelepasan hak ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yang akan didaftarkan atas nama ………………………..

b. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA:

1) Hanya pihaknya yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak untuk tanah tersebut.
2) Tanah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa.
3) Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang lain atau pihak lain.
4) Tidak ada pihak lain yang ikut mempunyai status hak apapun juga atas tanah tersebut.

PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA, baik sekarang maupun di kemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan atau apa pun dari siapa pun juga dari tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan gugatan tersebut dan dengan demikian semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Semua pajak, termasuk PBB dan lain-lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA sampai hari dan tanggal dibuatnya pernyataan ini.

PIHAK PERTAMA menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan demikian surat-surat tersebut sudah tidak berlaku bagi kepentingan PIHAK PERTAMA.

…………………, ………………

PIHAK PERTAMA                                                                                                                             PIHAK KEDUA

 

( …………………….. )                                                                                                                          ( …………………….. )

Sumber: pgimgs.com

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian kamu melalui www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan mencari hunian karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Yuk, temukan ragam promo terbaik salah satunya dari Alexandria Premiere Cimanggis!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts