Pembagian wilayah di Indonesia diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nah, berikut ini adalah daftar pembagian wilayah di Indonesia dari tingkat pertama hingga terakhir.
Wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Kedaulatan wilayah Republik Indonesia juga diatur dalam Undang-undang No 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Peraturan tersebut mengatur kedaulatan, kewilayahan, manajemen peratasan, dan pemerintah daerah.
Setiap wilayah di Indonesia memiliki otonomi daerah masing-masing dikelola pemerintah daerah.
Pembagian wilayah di Indonesia dibagi dalam beberapa tingkat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
Merangkum sejumlah sumber, berikut merupakan penjelasan mengenai pembagian wilayah administratif Indonesia
Pembagian Wilayah Indonesia secara Administratif
1. Provinsi
Provinsi adalah daerah yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota yang tingkat pemerintahannya berada di bawah pemerintah pusat.
Otonomi daerah provinsi diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 amandemen kedua, Bab VI tentang Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat 1.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa provinsi adalah tingkat pertama dalam pembagian wilayah di Republik Indonesia
Republik Indonesia kini terdiri dari 34 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
Meski berada pada tingkat yang sama, ada lima daerah di antaranya yang memiliki peraturan berbeda, sehingga diberi status otonomi khusus.
Berikut lima daerah yang memiliki otonomi khusus:
Aceh
Otonomi khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Otonomi DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Papua
Otonomi khusus Papua diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Papua Barat
Otonomi khusus Papua Barat diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang sudah diubah melalui Perppu No 1 tahun 2008.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Otonomi khusus DI Yogyakarta diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain lima daerah otonom khusus di atas, berikut adalah daftar 29 provinsi yang ada di Indonesia.
Pulau Sumatera
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
Pulau Jawa
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- DI Yogyakarta
Kepulauan Nusa Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
Pulau Sulawesi
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Utara
Kepulauan Maluku
- Maluku
- Maluku Utara
Pulau Papua
- Papua
- Papua Barat
2. Kabupaten dan Kota
Kabupaten dan kota adalah daerah tingkat dua dalam pembagian wilayah yang pemerintahannya berada di bawah pemerintah provinsi.
Sebuah kabupaten atau kota terdiri dari beberapa kecamatan dan distrik.
Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota.
Bupati dan wali kota dipilih warga melalui pemilihan umum, kecuali bupati dan wali kota administrasi.
Para kepala daerah administrasi tersebut adalah pegawai negeri sipil yang dipilih oleh gubernur.
Saat ini, ada satu kabupaten administrasi dan lima kota administrasi di Indonesia.
Keenamnya yang berada di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Barat
Total ada 415 kabupaten, 93 kota, 1 kabupaten administrasi, dan 5 kota administrasi di Indonesia.
3. Kecamatan dan Distrik
Kecamatan dan distrik adalah wilayah administratif yang pemerintahannya berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota.
Kecamatan dan distrik terdiri dari beberapa kelurahan dan desa.
Kecamatan merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang camat.
Khusus di Provinsi Papua, istilah kecamatan diganti dengan distrik dan wilayahnya dipimpin oleh kepala distrik.
4. Kelurahan dan Desa
Kelurahan dan desa adalah tingkat wilayah terakhir dalam pembagian wilayah di Republik Indonesia.
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh kepala desa.
Itulah pembagian wilayah secara administratif Republik Indonesia.
***
Itulah pembagian wilayah Indonesia.
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.
Praktis dan #segampangitu melakukan jual beli rumah di www.99.co/id.
Cek sekarang juga!