Adanya pembangunan jaringan listrik baru di lingkungan rumah sering kali mengganggu aktivitas sehari-hari, mulai dari munculnya kebisingan hingga putusnya aliran listrik dalam situasi tak terduga.
Lebih jauh dari itu, kondisi ini juga berdampak besar terlebih bagi kamu pemilik usaha rumahan.
Pasalnya, pembangunan jaringan listrik dapat memengaruhi pendapatan sehingga tentu saja merugikan.
Lalu, adakah aturan dan kompensasi yang didapatkan dari adanya pembangunan jaringan listrik?
Melansir hukumonline.com, terdapat sederet aturan sekaligus besaran kompensasi untuk hunian atau permukiman yang terdampak dari pembangunan jaringan listrik baru.
Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Aturan Ganti Rugi atau Kompensasi atas Pembangunan Jaringan Listrik
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Bab III Pasal 33 dijelaskan bahwa:
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.”
Adapun yang dimaksud dengan “bangunan” adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, dan budaya.
Jenis Biaya Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2012
Dalam kasus pembangunan jaringan listrik, terdapat dua hal yang membedakan jenis biaya berdasarkan ganti rugi dan kompensasi.
1. Ganti Rugi
Ganti rugi diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Pemberian ganti rugi tersebut mesti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan pada rumah yang terdampak langsung karena pembangunan jaringan listrik baru.
2. Kompensasi
Sementara itu, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik untuk saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa kompensasi hanya diberikan satu kali.
Jika dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan ke pemegang hak yang baru, maka tidak berhak mendapatkan kompensasi.
Adapun besaran kompensasi pembangunan listrik ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lantas, besaran kompensasi berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
Ketentuan mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi tanah, bangunan dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Rumus Perhitungan Kompensasi
Terdapat 3 jenis rumus untuk menghitung jenis kompensasi berdasarkan objek berbeda, yakni sebagai berikut:
1. Kompensasi untuk Tanah
Rumus = 15% x Lt x NP
Keterangan:
Lt: Luas tanah di bawah Ruang Bebas
NP: Nilai Pasar tanah dari Lembaga Penilai
2. Kompensasi untuk Bangunan
Rumus = 15% x Lb x NPb
Keterangan:
Lb: Luas bangunan di bawah Ruang Bebas
Npb: Nilai Pasar bangunan dari Lembaga Penilai
3. Kompensasi untuk Tanaman
Kompensasi = NPt
Keterangan:
NPt: Nilai Pasar Tanaman dari Lembaga Penilai
***
Itulah penjelasan mengenai aturan ganti rugi atau kompensasi jika terjadi pembangunan jaringan listrik di sekitar rumah.
Semoga informasinya dapat menambah wawasan, ya.
Simak ulasan seputar hukum properti lainnya hanya di Berita.99.co.
Follow Google News Berita 99.co/id untuk terus mendapatkan update terbaru seputar tips, rekomendasi, dan gaya hidup.
Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini #SegampangItu lewat www.99.co/id.
Gak percaya? Buktikan sekarang juga!