Berita Berita Properti

Bisakah Kamu Melakukan Pembatalan Sertifikat Tanah? Ini Penjelasan, Syarat, dan Caranya!

2 menit

Menyesal ketika membeli sebuah tanah, tetapi sudah dapat sertifikat tanah dengan namamu? Bisakah kamu melakukan pembatalan sertifikat tanah? Yuk, simak jawabannya di sini!

Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan serta hak seseorang atas sebuah tanah atau lahan.

Karena menjadi dokumen resmi, sertifikat hanya bisa dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja.

Dokumen resmi ini cukup mengekang karena hanya bisa diserahkan ke pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Selain itu, jika ingin dipindah tangankan, maka kamu harus melakukan prosedur balik nama tanah.

Hal tersebut yang membuat banyak orang menyesal dan ingin melakukan pembatalan sertifikat tanah.

Namun, bisakah hal ini dilakukan?

Bisakah Melakukan Pembatalan Sertifikat Tanah?

bisakah melakukan pembatalan sertifikat tanah

sumber: balongbesuk.desa.id

Pembatalan sertifikat tanah adalah pemutusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.

Ada banyak alasan mengapa hal ini dilakukan, salah satunya adalah karena kesalahan administratif.

Ternyata, pembatalan dokumen resmi ini bisa dilakukan apabila terdapat pihak lain yang bisa membuktikan bahwa tanah yang tertulis dalam sertifikat adalah miliknya.

Tentunya, bukti tersebut harus didukung oleh putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pembatalan sertifikat tanah juga otomatis membuat hak atas tanah terhadap pemilik dibatalkan.

Oleh karena itu, tidak ada yang membedakan pembatalan sertifikat tanah dan pembatalan hak atas tanah.

Tak hanya itu, pembatalan juga bisa dilakukan jika terjadi kesalahan perhitungan luas tanah dan lain sebagainya.

Hukum Pembatalan Sertifikat Tanah

Dasar hukum pembatalan sertifikat tanah ada dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria/BPN 9/1999”).

Peraturan tersebut dijelaskan, pembatalan hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pembatalan pun bisa dilakukan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah dibatalkan, surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999 diterbitkan.

Surat diterbitkan hanya jika ada cacat hukum administratif dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tepat.



Menurut ketentuan Pasal 104 ayat (1) Permen Agraria/BPN/9/1999, objek pembatalan hak atas tanah meliputi:

  • surat keputusan pemberian hak atas tanah,
  • sertifikat hak atas tanah, dan
  • surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.

Syarat dan Prosedur Membatalkan Sertifikat Tanah

cara melakukan pembatalan sertifikat tanah

sumber: tirto.id

Berikut adalah syarat untuk membatalkan sertifikat tanah menurut Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999:

  • Terjadi kesalahan prosedur
  • Cacat pada penerapan peraturan perundang-undangan
  • Kesalahan subjek hak
  • Kesalahan objek hak
  • Kecacatan jenis hak
  • Kesalahan perhitungan luas
  • Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
  • Data yuridis atau data data fisik tidak benar
  • Kesalahan lainnya yang bersifat administratif

Setelah menemukan kesalahan tersebut, kamu bisa langsung melakukan pembatalan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau BPN.

Berikut cara membatalkan sertifikat tanah:

  • Pertama, minta pembatalan karena ada kesalahan atau kecacatan dalam sertifikat tanah dimohonkan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan.
  • Lampirkan beragam berkas, seperti fotokopi surat identitas, surat keputusan atau sertifikat, berkas terkait yang mendukung permohonan pembatalan.
  • Jika cara pertama tidak berhasil, kamu bisa melakukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Terakhir, lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan mengajukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Property People.

Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita.99.co.

Ikuti pula Google News Berita 99.co Indonesia untuk dapatkan update-nya.

Sedang mencari rumah aman dan nyaman seperti Grahawangi City View?

Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk mendapatkan hunian idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts