Jika kamu memiliki sebidang tanah dan berniat untuk menjual sebagian dari tanah tersebut, maka terlebih dahulu untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah kavling.
Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan luas menggunakan satu sertifikat tanah yang kemudian di petak-petak.
Namun, jika kamu hanya memerlukan sebagian tanah tapak kavling itu tentu saja bias tetapi, harus memiliki sertifikat tanah yang sudah dipecah.
Pemecahan sertifikat pun sudah lazim dilakukan untuk pembagian tanah warisan para hak waris.
Untuk lebih jelasnya, simak cara pecah sertifikat tanah kavling berikut ini!
Macam-Macam Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
1. Pemecahan yang Dilakukan Developer Atas Nama Perusahaan
Pemecahan sertifikat oleh developer didasarkan pada site plan yang telah disetujui oleh instansi terkait.
Ini biasanya mencakup satu daerah atau kawasan tertentu dan dimaksudkan untuk membangun perumahan, subsidi maupun non subsidi.
2. Pemecahan Sertifikat Atas Nama Pribadi
Proses pemecahan lahan atas nama pribadi ini umumnya dilakukan untuk tanah yang memiliki luas tanah tidak begitu besar.
Persyaratan Mengurusi Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Daripada meminta bantuan pihak lain untuk mengurusi pemecahan sertifikat tanah, kamu dapat langsung mengurusnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persayaratan sebagai berikut :
- Sertifikat asli,
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
- Surat kuasa apabila dikuasakan,
- Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak,
Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan dan gambar lokasi yang akan dipecah.
Gambarnya boleh hanya berupa sketsa kasar lokasi dan rencana pemecahannya.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB),
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
- Sertifikat asli,
- Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah,
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan, dan
- Tapak kavling dari kantor pertanahan.
Dalam surat pernyataan ini, perlu dicantumkan alasan pemecahan sertifikat serta denah tanah kavling yang dipecah.
Formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah kavling yang dibawa sendiri memuat beberapa kelengkapan yaitu:
- Identitas diri,
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon,
- Pernyataan tanah tidak sengketa,
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan
- Alasan pemecahan.
Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Kamu juga perlu mengetahui bagaimana prosedur dari pemecahan sertifikat tanah kavling yang diantaranya adalah:
- Melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah,
- Melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima,
- Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya,
- Kemudian, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan,
- Tahap selanjutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan,
- Surat ukur ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan,
- Setelah mendapatkan surat ukur, langkah selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI),
- Sertifikat yang terlah diterbitkan kemudian akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan.
Biaya Pemecahan
Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2022, setiap pemecahan sertifikat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 ribu dan berlaku kelipatan.
Di samping itu, ada juga biaya lain yang harus kamu persiapkan seperti:
- Biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu
- Biaya pengukuran tanah
Adapun, berikut adalah rumus biaya pengukuran tanah yang bisa dijadikan patokan.
- Luas tanah hingga 10 hektare: TU = (L / 500 x HSBKU*) + Rp100.000
- Luas tanah antara 10–1.000 hektare: TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
- Biaya pemeriksaan tanah: TPA = (L / 500 x HSBKPa*) + Rp350.000
- Biaya TKA = Rp250 ribu
- Biaya BPHTBÂ = 5%(NPOP-NPOPTKP)
Keterangan:
*HSBKU merupakan Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran
*HSBKPa merupakan Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
***
Semoga informasi cara pecah sertifikat tanah kavling di atas bermanfaat untukmu, ya!
Pastikan kamu mengunjungi halaman Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi ter-update seputar properti.
Tak lupa juga untuk follow laman Google News kami!
Sedang mencari properti untuk berinvestasi? Temukan lewat www.99.co/id karena mendapatkannya ternyata #segampangitu.