Tempat tinggal yang ditinggalkan oleh pemilik yang meninggal dunia punya aturan yang jelas terkait ahli waris hunian. Seperti apa aturannya? Intip penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Saat pemilik sebuah hunian meninggal dunia, mau tak mau harus ada yang mengambil alih tempat tinggal yang ia tinggalkan.
Sayangnya, tak sedikit orang yang masih belum mengetahui aturan terkait ahli warisan hunian.
Apabila kamu termasuk salah satunya, tidak perlu risau.
Pasalnya, kami akan menyajikan ulasan lengkap seputar hukum ahli warisan hunian.
Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Ahli Waris Hunian menurut KHI dan KUHP
Perundang-undangan mengenai hukum ahli waris hunian diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Udang Hukum Perdata (KUHP).
Pada kedua perundang-undangan tersebut, terdapat karakteristik masing-masing terkait ketentuan waris.
Misalnya, KHI mengatur ketentuan mengenai pewaris, ahli waris, serta perhitungan pembagian harta warisan.
Dalam KHI, pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Sementara ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Di sisi lain, dalam KUHP, hukum waris diatur dari Pasal 830-1130.
Pasal KHUP menyebutkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Sistem Pewarisan Sesuai dengan KUHPerdata
Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan sendiri adalah sebagai berikut:
- Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830)
- Adanya hubungan darah, keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 832)
Khusus untuk Pasal 832, ada ketentuan khusus terkait aturan suami atau istri yang jadi ahli waris.
Ketentuan tersebut adalah mereka masih terikat dalam perkawinan saat pewarisnya meninggal dunia.
Dengan kata lain, jika mereka sudah bercerai pada ketika pewaris meninggal dunia, maka suami atau istri tersebut buka merupakan yang berkah mendapatkan waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip ini, dikutip dari hukumonline.com, ada empat golongan besar yang berhak mewaris, yakni:
- Golongan I: suami atau istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata)
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris
- Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
- Golongan IV: paman dan bibi baik dari pihak bapak dan ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek beserta keturunannya, hingga derajat keenam dihitung dari pewaris
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Ahli Waris Hunian
Setelah memahami hukumnya, seorang ahli waris juga harus memerhatikan hal-hal lain terkait pewarisan.
Pertama, jika pewaris beragama Islam meninggal dunia, maka aturan yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Lalu, tidak hanya harta yang diwariskan pada ahli waris, utang pun demikian.
Apabila apartemen atau rumah yang ditinggalkan karena kematian tersebut masih dalam proses cicilan, maka ahli warislah yang bertanggung jawab melakukan pelunasan.
Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), calon debitur umumnya diwajibkan untuk mengikuti asuransi jiwa untuk meminimalkan gagal bayar akibat meninggal dunia.
Hal ini pun berlaku untuk Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Jika di tengah masa cicilan pemilik meninggal dunia, maka sisa cicilan pun ditutupi oleh uang asuransi.
Terakhir, setelah apartemen atau rumah peninggalan diberikan haknya pada ahli waris, umumnya akan dilakukan balik nama.
Hal ini dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan dari properti tersebut.
Selain itu, proses balik nama akan mencegah sengketa yang bisa saja terjadi di masa depan.
Untuk melakukan proses balik nama, ahli waris yang akan dituliskan namanya pada sertifikat, harus memiliki surat keterangan waris (SKW).
Kamu nantinya akan diminta untuk melampirkan surat keterangan kematian dari yang meninggalkan apartemen atau rumah tersebut.
***
Semoga pembahasan aturan ahli waris hunian di atas bisa memberi manfaat lebih bagi Property People.
Cek beragam artikel seputar properti dengan mengakses laman Berita 99.co Indonesia.
Follow juga laman Google News kami untuk bisa dapatkan berita terbaru.
Kesulitan dalam mencari hunian yang sesuai keinginan?
Akses saja www.99.co/id karena prosesnya dijamin #segampangitu.