Di tengah wabah virus corona yang terus meningkat, Kementerian Agama membuka pendaftaran nikah online sejak 2020. Bagaimana caranya?
Para calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat bisa mendaftarkan dirinya melalui simkah.kemenag.go.id.
Pendaftaran nikah secara online ini berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.
Sedangkan calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.
Kementerian Agama Buka Pendaftaran Nikah Online
Langkah itu diambil usai Kementerian Agama masih menetapkan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020.
WFH diberlakukan karena kasus wabah virus corona di Indonesia yang semakin merebak.
Kemenag Kamaruddin Amin, mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
Apalagi akhir-akhir ini kerap terjadi resepsi pernikahan yang dibatalkan oleh pihak pemerintah karena wabah virus corona yang mengharuskan social distancing.
“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” kata Kamaruddin saat dihubungi oleh tim CNN Indonesia.
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
- Pertama-tama, akses situs simkah.kemenag.go.id,
- Lalu, klik daftar nikah,
- Pilih nikah di mana dan lengkapi data-data di bawah ini:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam - Kemudian, jangan lupa untuk memasukkan data calon suami dan calon istri,
- Lalu, checklist dokumen,
- Masukan No HP,
- Upload foto calon suami dan calon istri,
- Cetak bukti pendaftaran.
Hukum Pernikahan Online
Dihimpun dari laman mui.or.id, ada beberapa ketentuan hukum yang harus diperhatikan ketika mengadakan nikah online.
Akad pernikahan secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijal kabul akad pernikahan seperti:
- dilaksanakan secara ittihadu al majlis atau berada dalam satu majelis,
- dengan lafaz yang sharih atau jelas, dan
- ittishal atau bersambung antara ijab dan kabul secara langsung.
Ketika calon mempelai pria dan wali tak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, ijab kabul dalam pernikahan bisa dilakukan dengan cara takwil atau diwakilkan.
Jika pihak yang tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, pelaksanaan akad nikah online bisa dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafaz yang jelas, dan ittishal, yang ditandai dengan:
- wali nikah, calon pengantin pria dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual yang meliputi suara dan gambar,
- dalam waktu yang sama, dan
- adanya jaminan kepastian tentang kebenaran keberadaan para pihak.
Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat yang disebutkan sebelumnya, maka hukumnya tidak sah.
***
Sangat memudahkan sekali bukan?
Bagaimana dengan artikel di atas?
Semoga cukup bermanfaat untuk kamu yang ingin menikah dalam waktu dekat, ya.
Yuk, simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia dan Google News kami!
Kamu lagi mencari situs jual rumah murah? Temukan di www.99.co/id. karena pasti #SegampangItu.